Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang dalam rangka peringatan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024. Operasional BCA akan menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah mulai Kamis 8 Februari hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Presiden direktur BCA Jahja setiaatmadja menjelaskan, pada Kamis hingga Sabtu kantor cabang BCA tutup. Tapi, Nasabah dapat mengakses layanan perbankan BCA di manapun dan kapanpun Melalui aplikasi My BCA, BCA mobile, internet banking (KlikBCA), serta ATM BCA yang di berbagai daerah.
Baca Juga
"BCA senantiasa berkomitmen memberikan layanan perbankan terpadu selama 24 jam termasuk saat periode libur dan cuti bersama Isra Mi'raj serta Tahun Baru Imlek," kata Jahja dalam keterangannya, Kamis (8/1).
Advertisement
Ia menjelaskan apabila nasabah ingin melakukan layanan BCA di hari libur atau weekend, maka nasabah dapat berkunjung ke kantor cabang tertentu yang melayani weekend banking pada 11 Februari 2024.
"Seluruh kantor cabang BCA akan kembali beroperasi normal pada 12 Februari 2024," jelasnya.
Berikut detail penyesuaian operasional kantor cabang BCA selama libur dan cuti bersama Isra Mi'raj serta Tahun Baru Imlek 2024:
- 8 Februari 2024: Libur - cabang tidak beroperasi
- 9 Februari 2024: Libur - cabang tidak beroperasi
- 10 Februari 2024: Libur - cabang tidak beroperasi
- 11 Februari 2024: Weekend Banking beroperasi di cabang tertentu
- 12 Februari 2024: Cabang beroperasi normal.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
BEI Tetapkan Perdagangan Bursa Libur saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kalender libur bursa pada Februari 2024. BEI menetapkan hari pencoblosan dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) 2024 yakni pada 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur bursa.
Dengan demikian, terdapat tiga hari libur bursa efek pada Februari 2024. Hari libur itu antara lain peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Kamis, 8 Februari 2024, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada 9 Februari 2024, dan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Seiring hari libur itu, hari bursa ada 18 hari pada Februari 2024. Dengan demikian, jumlah hari bursa mencapai 239 hari pada 2024.
BEI menetapkan hari pencoblosan pada pemilu 2024 sebagai hari libur bursa dengan menunjuk pada ketentuan berikut:
- Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,”
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022;
- Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Maka dengan ini diumumkan tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur bursa,” tulis Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/2/2024).
Adapun perubahan kalender libur bursa 2024 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Advertisement