Bahaya, Hanya 36% Bus Pariwisata yang Penuhi Syarat dari 118 yang Diperiksa

Pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Feb 2024, 09:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2024, 09:30 WIB
Puncak Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan
Pemudik membawa barang mereka seusai turun dari bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (23/5/2021). Hingga sore ini pemudik dari kota di Jawa Barat, Tengah, Timur, dan Sumatera terus berdatangan di Terminal Kampung Rambutan. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menyikapi adanya beberapa kejadian kecelakaan yang menimpa angkutan pariwisata, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan terhadap kelaikan bus pariwisata.

Di momen libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, telah diperiksa sebanyak 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten dan juga Jawa Barat.

"Tidak hanya di sekitar ibu kota, tapi kami telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) seluruh Indonesia guna melakukan monitoring dan pengawasan terhadap bus pariwisata yang beroperasi ke lokasi wisata di setiap daerah," ujar Direktur Lalu Lintas, Ahmad Yani, Minggu (11/2/2024).

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten) di area-area wisata.

Yani menjelaskan, pada 8-9 Februari telah diperiksa 118 bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan didapati 66 bus atau 36 persen memenuhi persyaratan administrasi.

Sisanya, ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR dan Kartu Pengawasan (KPS) yang mati maupun tidak terdaftar.

"Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi. Ada 26 bus yang KIR-nya mati, dan ada 45 bus yang KPS-nya mati. Sedangkan sisanya ada juga yang tidak terdaftar sebagai bus pariwisata," urai Yani.

 

Panggil Pemilik Bus

Arus Mudik Lebaran 2022 di Terminal Kampung Rambutan
Penumpang menanti waktu keberangkatan di area Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). Hingga tiga hari jelang (H-3) Lebaran 2022, 1.191 orang pemudik tercatat meninggalkan Terminal Kampung Rambutan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) 

Kemudian, ia menyatakan Kemenhub tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pihaknya bakal menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif, sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," ungkapnya.

Adapun, untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata, Ia juga menegaskan telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan.

 

Diberi Sanksi

Arus Mudik Lebaran 2022 di Terminal Kampung Rambutan
Calon penumpang menanti waktu keberangkatan di area Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (30/4/2022). Terminal Bus Kampung Rambutan melayani pemudik dengan tujuan kota di pulau Jawa dan Sumatra. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tujuannya, untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.

"Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha." Imbuh Yani.

Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas. Semisal, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya