Angkutan Barang Dibatasi Saat Hari Besar Keagamaan, Bisnis Logistik Merugi

Kebijakan pelarangan angkutan barang pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan sangat merugikan para pelaku logistik. Sayangnya, selama ini tidak pernah diperhitungkan berapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 21 Feb 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2024, 16:00 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, subsidi angkutan barang perintis pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 46 persen menjadi Rp 22 miliar, dari sebelumnya Rp 15 miliar pada 2024.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, subsidi angkutan barang perintis pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 46 persen menjadi Rp 22 miliar, dari sebelumnya Rp 15 miliar pada 2024. (Dok. Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pelarangan angkutan barang pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan sangat merugikan para pelaku logistik. Sayangnya, selama ini tidak pernah diperhitungkan berapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut.

“Dari sisi logistik, kerugiannya pasti ada. Sayangnya, pemerintah belum pernah melakukan perhitungan kerugian terhadap para pelaku logistik akibat kebijakan pelarangan itu. Ini yang menyebabkan kebijakan pelarangan itu muncul pada setiap libur hari-hari besar keagamaan. Pemerintah selalu memprioritaskan harus penumpang dulu daripada arus logistik,” ujar Pakar Logistik Dodi Permadi dikutip Rabu (21/2/2024).

Menurut dia, sebetulnya memang bisa saja para pelaku logistik itu menggunakan truk-truk angkutan barang di bawah 14.000 ton. “Cuma, bagi pelaku logistik itu tidak untung kalau mengangkutnya di bawah itu karena menghitung program costnya tidak masuk. Nah, kerugian-kerugian ini yang selama ini tidak dihitung pemerintah,” tukasnya.

Selain itu, pemerintah juga tidak memiliki data terkait berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap barang-barang yang dilarang tersebut. Dia mencontohkan seperti air minum dalam kemasan (AMDK), pemerintah sama sekali tidak pernah menghitung berapa kebutuhan air minum tersebut di daerah-daerah dan ujug-ujug angkutan logistiknya dilarang.

“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.

Jadi, menurutnya, ada yang bisa dilakukan pemerintah sebetulnya selain pelarangan angkutan logistik, yaitu pembatasan. “Diperbolehkan saja beroperasi, tapi dibatasi jam-jamnya,” ucapnya.

Menurut Dodi, seharusnya bukan hanya truk logistiknya saja yang harus dibatasi operasionalnya, tapi pemerintah juga harus membatasi untuk mudik di hari-hari yang padat. Misalnya kalau mudik bawa kendaraan pribadi, itu hanya boleh dilakukan pada H-6.

“Lewat dari jadwal tersebut, para pemudik wajib menggunakan kendaraan umum. Ini kan belum pernah dilakukan pemerintah,” tandasnya.

 

Kapasitas Kendaraan

Pelabuhan Merak Hanya untuk Angkutan Logistik
Truk yang akan menyeberang ke Sumatera memasuki Pelabuhan Merak, Banten, Senin (18/5/2020). Akibat larangan mudik dan pemberlakuan PSBB aktivitas di Pelabuhan Merak makin sepi dan hanya melayani penyeberangan truk pengangkut barang kebutuhan pokok. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kalau sangat memungkinkan, lanjutnya, pemerintah juga bisa menghitung dulu kapasitas kendaraan di jalan itu berapa, dan nanti yang diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan pribadi itu yang sudah teregister saja sesuai kuota yang sudah ditentukan.

“Kalau misalkan orang mau ke Jawa dan bawa mobil tapi tidak mau daftar, ya sudah kirimkan dulu kendaraannya. Jadi, nggak ada lagi itu pelarangan-pelarangan kendaraan logistik karena kapasitasnya kan masih mencukupi,” ucapnya.

Apalagi, katanya, peringkat Logistic Performance Index (LPI) Indonesia turun jauh dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Pada 2023, LPI Indonesia turun dari peringkat 46 pada 2028 menjadi 61. Sementara Cina berada di peringkat 19, India peringkat 47, Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 32, Thailand 45.

Simak Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Tol saat Libur Isra Mikraj dan Imlek

10 Potret Mobil Angkutan Barang dengan Muatan Nyeleneh Ini Bikin Heran
Potret mobil angkutan barang dengan muatan nyeleneh (sumber: 1cak.com)

Operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol dibatasi selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024, pada 7-11 Februari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024.

Dalam pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam SKB ini dilakukan sejumlah upaya, diantaranya pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Kemudian, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, pihaknya siap mendukung pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group.

Adapun kendaraan angkutan barang mulai dibatasi pada Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat."Hasilnya pada hari pertama pembatasan angkutan barang, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal. Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada," pinta Lisye, Jumat (9/2/2024).

Libur Panjang Imlek, Truk Sumbu 3 Dibatasi Melintas Jalan Tol

20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan pada libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek pada 8-11 Februari 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Hendro menyampaikan dengan adanya SKB tersebut maka perjalanan di libur panjang Isra Miraj dan Imlek 8-11 Ferbruari 2024 mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan Jangkar-Lembar," kata Hendro dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).

Truk Sumbu 3 Dilarang Melintas Tol 

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Natal dan tahun baru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non-tol," ungkap Hendro.

Kendaraan angkutan barang atau truk yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya