Liputan6.com, Jakarta Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih belum dilanjutkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap pembahasannya bisa dimulai dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menerangkan pihaknya masih menunggu waktu pembahasan RUU EBET di DPR RI. Pasalnya, pembahasan terakhir disebut dilakukan pada November 2023 lalu. Pada saat itu, bahasan RUU EBET dikembalikan ke pihak Panitia Kerja (Panja) RUU EBET.
Baca Juga
"Kita juga sama itu lagi nunggu. Sekarang kan, sejak raker November, disitu seingat saya keputusannya itu dikembalikan ke Panja," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Sementara itu, memasuki Desember 2023 lalu, banyak anggota DPR RI yang sibuk. Alhasil, pembahasan belum dimulai kembali.
Advertisement
Diketahui, pada masa itu, masuk dalam periode persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kemudian saat ini, DPR RI masih menjalankan masa reses.
Masa reses ini ditetapkan berlaku sejak 7 Februari hingga 4 Maret 2024 mendatang. Dadan berharap, RUU EBET bisa mulai dibahas usai masa reses selesai.
"Mudah-mudahan bulan depan ada progres di Panja," kata dia.
Â
Dikelola Menkeu
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pengelolaan dana dari energi baru terbarukan (EBT) tetap di bawah Kementerian Keuangan. Menyusul, ada usulan dari DPR untuk pengelolaan dana EBT berada di bawah badan khusus.
Arifin menjelaskan, terkait badan pengelola dana energi baru/energi terbarukan (EBET), ada dalam pasal 56 ayat 4, DIM 515. Dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan.
Namun, pada pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, 7-8 November 2023 diusulkan adanya pengelolaan dana EBET dilakukan oleh badan khusus pengelola energi terbarukan.
"Posisi pemerintah, usulan pemerintah, pemerintah mengusulkan dana EBET dikelola oleh Menkeu dengan menambahkan frasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ini sejalan dengan bahasan mengenai penggunaan dana EBET, yang tertuang dalam pasal 56 ayat 3, DIM 508-514. Pada bagian ini, DPR mengusulkan untuk mengatur rincian peruntukan dana EBET dalam batang tubuh pasal antara lain untuk pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif.
Â
Advertisement
Kompensasi Bagi Pengusaha
Kemudian, itu juga diarahkan untuk kompensasi badan usaha yang mengembangkan EBET, peran litbang, kemudian peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, dan subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan energi fosil.
"Pemerintah mengusulkan dan telah kami sampaikan pada panja tanggal 7 sampai 8 November yang lalu, penggunaan dana EBET dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, adapun rincian peruntukan dana EBET dicantumkan dalam bagian penjelasan," bebernya.
"Ketentuan lebih lanjut dari pasal 56 ayat 5, DIM 516 diatur dalam PP. Kami sesuai dengan usulan DPR-RI," sambung Arifin.