Tak Hanya Cukai, Prabowo Bakal Potong Pajak Rokok Kretek

Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tengah memuncaki hasil quick count perhitungan suara, berencana untuk menurunkan pajak rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT)

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Feb 2024, 10:41 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 16:00 WIB
Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, bersilaturahmi ke kediaman Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad bil Ali Alhabsyi, generasi ketiga Habib Kwitang, di Jakarta Pusat, Jumat (16/2) (Istimewa)
Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, bersilaturahmi ke kediaman Habib Ali bin Abdurrahman bin Muhammad bil Ali Alhabsyi, generasi ketiga Habib Kwitang, di Jakarta Pusat, Jumat (16/2) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tengah memuncaki hasil quick count perhitungan suara, berencana untuk menurunkan pajak rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT).

Informasi ini disampaikan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, Paulus Totok Lusida. Ia menyampaikan, Prabowo berkomitmen untuk meneruskan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah berjalan baik.

"Program pak Jokowi ini sudah ada, tapi belum merambah ke semua padat karya. Itu tax-nya harus lebih murah," ujar Totok kepada Liputan6.com, Rabu (28/2/2024).

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara rata-rata 10 persen di 2024. Namun, pengenaan cukai rokok berbeda-beda tergantung jenis dan golongannya.

Semisal sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang dikenakan cukai rokok Rp 1.232 per batang/gram, dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I Rp 1.336 per batang/gram.

Sementara rokok jenis SKT atau sigaret putih tangan (SPT) golongan I masing-masing hanya dikenakan Rp 483 dan Rp 378.

Tak Ada Pengaruh

Di sisi lain, kenaikan cukai rokok ini tidak berpengaruh terhadap pajak rokok yang jadi pungutan pemerintah daerah (pemda) tingkat I dan pemerintah provinsi. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pajak rokok tetap dikenakan sebesar 10 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Pemda Pahami

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mengacu pada kondisi tersebut, Totok berharap seluruh pemda mau mengerti jika pajak rokok akan disesuaikan. Demi memajukan industri padat karya semisal pembuat rokok kretek tangan.

"Ini kan juga kita teruskan yang lain-lainnya. Program pekerjaan yang dilakukan oleh pemda juga harus bisa diberikan ke mereka yang padat karya," imbuh dia.

"Otomatis kalau sekarang harga sebuah rokok yang pakai mesin lebih mahal daripada rokok yang buatan tangan, orang akan mengalihkan ke rokok yang buatan tangan kan. Otomatis padat karyanya lebih banyak lagi," ungkapnya.

Totok pun meyakini kebijakan tersebut tidak akan serta merta membuat rokok buatan mesin kehilangan pasarnya.

"Kita jangan pesimis dulu. Orang Indonesia itu rukun kok. Yang enggak rukun itu medsosnya," tuturnya.

"Ayo kita bangun Indonesia dengan damai. Jangan siapa yang mau jadi pemimpin, tapi bagaimana kita membangun bersama Indonesia dalam kedamaian," pinta Totok.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya