Nilai Transaksi Bursa Karbon Capai Rp 31,36 Miliar

OJK mencatat sejak diluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin

oleh Tira Santia diperbarui 04 Mar 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2024, 20:30 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat Konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Senin (4/3/2024). (Foto: tangkapan layar/Tira S)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, saat Konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK, Senin (4/3/2024). (Foto: tangkapan layar/Tira S)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sejak diluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023 hingga 29 Februari 2024, tercatat 50 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 501.910 ton Co2 ekuivalen.

"Akumulasi nilai sebesar Rp31,36 miliar, dengan rincian 31,39 persen di Pasar Reguler, 9,69 persen di Pasar Negosiasi dan 58,92 persen di Pasar Lelang," kata Kepala Eksekutif Pengawas pengawas pasar modal, keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024).

OJK melihat ke depan potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.453 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI), dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebagai informasi, bursa karbon merupakan sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon, dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Teknis perdagangannya, perusahaan yang menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah lebih sedikit dapat menjual kredit karbon kepada perusahaan yang menghasilkan banyak karbon dioksida.

 

Sejak 2023

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.

Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, BEI sebagai Penyelenggara Bursa Karbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.

Selain memberikan transparansi harga, perdagangan Bursa Karbon juga memberikan empat mekanisme perdagangan, yakni Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya