Indonesia Setuju Perpanjangan Moratorium Bea E-Commerce Lintas Negara hingga 2026

Indonesia menyetujui perpanjangan moratorium atau penangguhan sementara tarif bea cukai atas transmisi digital dalam perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 (KTM-13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

oleh Arthur Gideon diperbarui 05 Mar 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online
Ilustrasi belanja online, ecommerce, e-commerce, toko online. Kredit: athree23 via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Dirjen PPI Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan,Indonesia setuju perpanjangan moratorium atau penangguhan sementara tarif bea cukai atas transmisi digital dalam perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara.

Persetujuan ini diberikan dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri Ke-13 (KTM-13) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebelumnya, Indonesia dan India menentang moratorium tersebut. 

Djatmiko menjelaskan, kesepakatan moratorium ini hingga paling lambat 31 Maret 2026 atau pada pelaksanaan KTM-14 WTO mendatang.

 

"Kita sepakat bahwa banyak negara-negara lain perlu satu ruang untuk mempersiapkan mana kala nanti expiration moratorium ini berakhir," ujar Djatmiko dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2024).

 

Djatmiko menyampaikan Indonesia dan beberapa negara lain seperti India dan Afrika Selatan awalnya menentang perpanjangan moratorium.

Namun berdasarkan berbagai pertimbangan, diputuskan untuk sepakat lantaran memperhatikan kesiapan sistem perdagangan elektronik di negara lain.

Lebih lanjut, Djatmiko menyebutkan Indonesia telah siap dengan sistem perdagangan elektronik. Namun, beberapa negara khususnya yang belum berkembang masih membutuhkan waktu.

"Mungkin Indonesia termasuk negara yang lain juga sudah cukup siap, tapi kita juga memperhatikan negara-negara lain juga persiapannya seperti apa," kata Djatmiko.

Sudah Sejak 1998

Moratorium ini telah berjalan sejak 1998. Beberapa negara anggota WTO mengusulkan bahwa moratorium ini perlu ditinjau kembali dari sisi efektivitas dan manfaatnya.

Indonesia, India dan Afrika Selatan adalah negara-negara yang paling menentang moratorium ini karena hanya memberikan manfaat bagi negara maju.

Dengan kemajuan teknologi yang cukup siginifikan, maka sudah semestinya moratorium ini perlu ditinjau kembali atau diakhiri.

"Di detik-detik terakhir kita sudah sendirian mempertahankan ini dengan berbagai pertimbangan, tapi kita sudah punya posisi ke KTM-14. Di dalam keputusan sendiri pun di KTM-13 kemarin, diputuskan bahwa ini (diperpanjang) mana yang lebih dulu KTM-14 atau 31 Maret 2026, tidak ada keputusan lainnya," kata Djatmiko.

Indonesia Dukung Keanggotaan Timor-Leste ke WTO

WTO Timor Leste
Indonesia dan Timor-Leste menandatangani perjanjian bilateral dalam rangka aksesi (keanggotaan) Timor-Leste ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di sela-sela Pertemuan Pejabat Senior (Senior Official Meeting/SOM) WTO di Jenewa, Swiss pada 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Indonesia dan Timor-Leste menandatangani perjanjian bilateral dalam rangka aksesi (keanggotaan) Timor-Leste ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di sela-sela Pertemuan Pejabat Senior (Senior Official Meeting/SOM) WTO di Jenewa, Swiss pada 23 Oktober 2023.

Perjanjian bilateral Indonesia dan Timor-Leste ini akan menjadi katalisator (perubahan) untuk kolaborasi yang lebih besar bagi kedua negara.

 Penandatanganan dilakukan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBPP) atau Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perdagangan Dunia, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Febrian A. Ruddyard dan Duta Besar Wakil Tetap Republik Demokratik Timor Leste untuk Kantor PBB dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa, Maria de Lurdes Martins de Sousa Bessa.

Penandatanganan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan RI, Djatmiko Bris Witjaksono. 

“Penandatanganan ini akan menjadi katalisator bagi kolaborasi Indonesia dan Timor-Leste yang lebih besar di tahun-tahun mendatang. Indonesia tetap pada posisinya untuk terus mendukung penuh aksesi Timor-Leste ke WTO dan ASEAN," ujar Djatmiko.

Sementara itu, Duta Besar Timor-Leste menyampaikan terima kasih atas dukungan Indonesia dan meyakini bahwa Indonesia akan tetap menjadi mitra terpenting, baik dalam keanggotaan di WTO maupun di ASEAN.

Tidak hanya bergabung menjadi anggota WTO, Timor-Leste juga tengah mengupayakan aksesi ASEAN guna mewujudkan visi dan misi menjadi pemain aktif dalam sistem perdagangan global dan regional.  

Pengesahan

Kesepakatan bilateral Indonesia dan Timor-Leste merupakan bentuk komitmen Indonesia agar Timor Leste dapat menjadi Anggota WTO ke-165.

Keanggotaan tersebut akan disahkan pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 WTO bulan Februari 2024 mendatang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Sebelumnya, Timor-Leste telah menandatanganai kesepakatan bilateral terkait aksesi dengan delapan negara anggota WTO lainnya, yakni Australia, Selandia Baru, Jepang, Kamboja, Uni Eropa, Filipina, Kanada, dan Amerika Serikat. 

“Dukungan ini menandai dimulainya babak baru hubungan perdagangan Indonesia dan Timor-Leste. Indonesia mendapatkan akses pasar, baik untuk perdagangan barang maupun jasa unggulan Indonesia yang nantinya akan diterapkan untuk seluruh anggota WTO. Timor-Leste wajib memenuhi aturan-aturan WTO ke depannya,” pungkas Djatmiko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya