Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Cuti yang diberikan dari 15 hari hingga 60 hari. Aturan cuti melahirkan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).Â
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP Manajemen ASN ini ditargetkan selesai April 2024.
"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," ujar Azwar Anas, seperti ditulis, Kamis (14/3/2024).
Advertisement
Adapun, waktu cuti yang diberikan bagi PNS pria bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Â
"Terkait waktu lama cutinya (ASN pria) sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," beber Anas.
Â
Anas menyebut, kebijakan hak cuti bagi PNS pria merupakan bagian dari aspirasi dari banyak pihak. Saat ini, pemerintah sedang menjajaki masukan dari stakeholder, termasuk DPR terkait penerapan ke depannya.
Dia berharap pemberian hak cuti bagi PNS pria akan meningkatkan kualitas proses kelahiran anak dan menjaga pendampingan pada masa awal kelahiran. Hal ini sebagaimana arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," tegasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
10 Pokok RPP Manajemen ASN, dari Jabatan Buat TNI hingga Uang Pengganti Cuti
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam pembahasan.
"RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 Bab dan 305 Pasal yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan," kata Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
 MenPANRB menyampaikan 10 pokok-pokok pengaturan RPP Manejemen ASN. Pertama, penguatan asas, nilai, kode etik, dan perilaku. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan menajemen ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; menyamakan nilai dasar ber-Akhlak; instansi Pemerintah wajib melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ber-Akhlak.
Pokok yang kedua, terkait jenis dan kedudukan, yang mengatur terkait pengakatan PNS dan PPPK yang dilaksanakan oleh PPK, ASN memiliki NIP secara nasional yang dikelola oleh BKN, PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP.
Ketiga, pengaturan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi, yang didalamnya mengatur nilai Dasar, kode etik dan perilaku menjadi panduan Pegawai ASN dalam berperilaku serta membangun budaya kerja dan citra institusi; setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya.
Keempat, mengatur terkait resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri, yang terdiri dari pengaturan jabatan ASN pada instansi tertentu dapat diduduki oleh TNI & Polri; jabatan pada instansi Polri & TNI dapat diduduki oleh ASN Menteri PANRB menetapkan Jenis Jabatan yang dapat diduduki oleh TNI & Polri termasuk pengaturan kesetaraan pangkatnya; penempatan jabatan berdasarkan tolenta ASN, TNI & Polri.
Advertisement
Pengadaan CASN
Kelima, mengatur mengenai pengembangan karir dun talenta ASN, yang terdiri dari percepatan pengembangan karir ASN yang berprestasi dan berkinerja tinggi; Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.
Pokok pengaturan keenam adalah perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan, yang didalamnya mengatur terkait fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN; penyelesaian penataan tenaga non-ASN (berdasarkan data BKN) sampai dengan Desember 2024.
Ketujuh, mengatur soal jabatan ASN, yakni pengaturan jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Non Manajerial; jabatan Manajerial yaitu JPT, Adminstrator, dan Pengawas; jabatan Non Manajerial yaitu jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Selanjutnya, pokok pengaturan kedelapan yakni digitalisasi Manajemen ASN, yang mengatur bagaimana mendorong perubahan pola pikir digital dan penerapan platform digital; platform digital manajemen ASN berlaku secara nasional dan digunakan selurun instansi; dan endorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen ASN berbasis digital.Â
Penghargaan
Kesembilan, mengatur mengenai pengelolaan Kinerja, yang terdiri dari evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian kinerja organisasi; pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai; pengelolaan kinerja sebagai dasar pengembangan karir dan pemberian penghargaan.
Pokok kesepuluh mengatur tentang Sistem Penghargaan dan Pengakuan, yakni pengaturan terkait kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN Pengembangan karir berbasis mobilitas talenta; reformulasi sistem penggajian pegawai ASN; Pemberian Cuti bagi ASN daerah terpencil usulan uang pengganti cuti, cuti bagi ASN pria saat istrinya melahirkan.
 Â
Advertisement