Deretan Fakta-Fakta Pembayaran THR PNS dan Pensiunan pada 2024

Seiring pembayaran THR bagi PNS dan pensiunan pada 2024, berikut beberapa fakta-faktanya yang dirangkum, Sabtu, 16 Maret 2024.

oleh Agustina MelaniArief Rahman HTim Bisnis diperbarui 16 Mar 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2024, 19:40 WIB
Deretan Fakta-Fakta Pembayaran THR PNS dan Pensiunan pada 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Presiden Jokowi menandatangani PP itu pada Rabu, 13 Maret 2024.

Mengutip dari Kanal Regional Liputan6.com, penerima THR dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 itu antara lain aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan aparatur negara yang dimaksud antara lain PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian Aparatur Negara yang juga dimaksud antara lain wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan mengenai rincian komponen THR dan gaji ke-13 2024 yakni:

1.THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjanagn umum dan tunjangan kinerja.

2.THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.THR dan Gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBN antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

 

 

Komponen THR dan Gaji ke-13

THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

4.THR dan gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBD antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiunan antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Adapun dalam PP itu ditetapkan kalau pencairan THR paling cepat dilakukan pada H-10 Lebaran dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya” bunyi Pasal 11 ayat 1 dan 2,”

Seiring pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan pada 2024, berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum pada Sabtu (16/3/2024):

1.Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 48,7 Triliun untuk Bayar THR

Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, besaran anggaran untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun. Pembayaran THR itu alami kenaikan dari 2023 sebesar Rp 38,8 triliun.

"Total keseluruhan untuk pembayaran THR (ASN) pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai 2 minggu ke depan," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Alokasi untuk ASN naik menjadi Rp 18 triliun. Komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan menjadi Rp 8,4 triliun. Kemudian ada tunjangan kinerja ASN pusat menjadi Rp 6,82 triliun dan pensiunan menjadi Rp 11,65 triliun. Sedangkan kategori ASN pusat dan pensiunan pusat mencapai Rp 29,7 triliun.

"Kemudian komponen tunjangan kinerjanya itu 100 persen, kalau tahun lalu hanya 50 persen sehingga total untuk tukin ASN Pusat itu 6,82 triliun," ujar dia.

2.Alokasi THR untuk PNS Daerah

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)

Aparatur daerah termasuk pejabat daerah dan ASN daerah menjadi sebesar Rp 16,7 triliun.

Diikuti dengan tunjangan profesi guru ASN Daerah menjadi sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara itu, qda penurunan di kategori rambahan penghasilan Guru ASN Daerah menjadi Rp 0,04 triliun atau Rp 400 juta.

"Ini tadi untuk daerah itu untuk tukin komponennya tergantung dari kapasitas fiskal daerah yang disampaikan oleh pak Mendagri. Sehingga total untuk APBD untuk THR adalah Rp 19 triliun," ujar Sri Mulyani.

3.Beberapa Daerah Bayar THR PNS Usai Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, THR bagi ASN dan pensiunan akan cair paling cepat H-10 Idulfitri 2024. Akan tetapi, ia memberikan catatan. Bagi beberapa daerah, THR akan dibayar sesudah Lebaran.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudah Lebaran," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Perbedaan pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ini karena menyesuaikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. Namun, Sri Mulyani meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada ASN maupun pensiunan meski pembayaran usai hari raya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber:Merdeka.com

4.Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024

Honorer
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Di sini dia membahas nasib tenaga non ASN atau honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.

Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," kata Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

5.Kepala Desa Gigit Jari, Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun pemberian THR PNS dan gaji ke-13 tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa dan pejabat camat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.

"Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa," ujar dia.

Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih. Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.

"Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun," ujar dia.

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya