THR Pensiunan PNS Cair Hari Ini, Tak Ada Potongan Sama Sekali!

THR pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Mar 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2024, 16:00 WIB
nilai rupiah melemah terhadap dollar
Pembayaran THR 2024 pada pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya tahun 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada 22 Maret 2024.

Sebagai informasi, pembayaran THR 2024 pada pensiun diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2024.

“Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024,” tulis PT Taspen dalam postingan di akun Instagram resminya, dikutip Jumat (22/3/2024). 

Besaran THR pensiun 2024 berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Selain itu, pemberian THR pada pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

“Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024,” jelas PT Taspen.

Adapun untuk aparatur negara penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.

PT Taspen menjelaskan, dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda duda, maka THR dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Selanjutnya, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.

PT Taspen pun menghimbau para pensiunan  untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. 

THR PNS 2024 Cair Hari Ini, Cek Rekening!

nilai rupiah melemah terhadap dollar
Pegawai menata mata uang rupiah di salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta, Kamis (5/1/2023). Nilai tukar rupiah ditutup di level Rp15.616 per dolar AS pada Kamis (5/1) sore ini. Mata uang Garuda melemah 34 poin atau minus 0,22 persen dari perdagangan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Para Pegawai Negara Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya bisa tersenyum lega. Pasalnya THR PNS 2024 mulai dicairkan hari ini 22 Maret 2024.

Kepastian pencairan THR PNS 2024 ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro kepada Liputan6.com. "Pencairan THR untuk PNS, dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata dia, Jumat (22/3/2024).

Selain THR PNS, pecairan THR pensiunan 2024 juga cair pada hari ini. Pencairan dilakukan melalui Taspen dan Asabri. "Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tgl 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," lanjut dia.

Sebelumnya, Tunjangan hari raya atau THR pensiunan 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS mulai dicairkan hari ini, Jumat 22 Maret 2024. Hal tersebut diungkapkan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN lewat Instagram resmi Taspen @taspen

"Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024," dikutip dari Instagram resmi Taspen @taspen, Jumat (22/3/2024).

Komponen THR Pensiunan 2024

Ketentuan THR pensiunan 2024 ini antara lain, besaran Tunjangan Hari Raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;

Selain itu, tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Taspen juga mengungkapkan, bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

Ketentuan Lain

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar

Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

Sementara itu, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.

Adapun pencairan THR pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya