Mendag Sidak SPBU Curang di Rest Area Tol Jakarta Cikampek

Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di wilayah Indonesia saat menjelang musim mudik Lebaran.

oleh Arthur Gideon diperbarui 23 Mar 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2024, 15:30 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, ia secara terbuka terus mendukung penuh dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penegakan hukum perihal pengusutan kasus impor gula
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, ia secara terbuka terus mendukung penuh dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penegakan hukum perihal pengusutan kasus impor gula di instansinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kunjungan ini untuk membuktikan adanya kecurangan berupa adanya tambahan alat switch di dispenser SPBU.

Mendag menjelaskan, dalam pengecekan di SPBU Rest Area di KM 42 Tol Jakarta Cikampek ini ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU. Adanya alat tambahan ini menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Dari hasil pengawasan, ditemukan dugaan tindak pidana bidang metrologi legal yang terjadi di SPBU wilayah Kabupaten Karawang ini. Apa itu? Pompa ini terpasang ada tambahan, ini tidak boleh. Karena bisa mempengaruhi hitungan (liter BBM yang dikeluarkan)," kata Mendag, di rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, dikutip dari Antara, Sabtu (23/3/2024).

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh SPBU di wilayah Indonesia saat menjelang musim mudik Lebaran.

Hingga kini diakui baru beberapa SPBU saja yang telah diawasi, tapi menghasilkan temuan adanya SPBU nakal di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Ditemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU yang berada di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Tiga dispenser solar, pertalite dan pertamax pada SPBU itu dinyatakan bermasalah sesuai dengan hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan dan Idul Fitri (RAFI) 2024.

"Karena ada tambahan alat pada dispenser, itu mempengaruhi hitungan. Seperti misalnya mau diisi 40 liter, tapi yang terisi 30 misalnya, atau di bawah itu. Jadi sangat merugikan konsumen," katanya.

Di saat masyarakat atau konsumen merugi, pengelola SPBU meraih untung yang luar biasa.

"Kami tidak ingin momentum mudik dan balik serta musim libur lebaran dimanfaatkan untuk berbuat curang. Jadi kita akan cek seluruh SPBU di Indonesia," katanya.

Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar di Karawang

SPBU
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. Dok Pertamina

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di 3 dari total 8 dispenser SPBU34.41345 Jalan Tol Jakarta – Cikampek Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

Tindakan tegas yang diambil adalah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.

 Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadan&Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, dimana Tera dilakukan tanggal 13 Februari 2024.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.

Di manam dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter."

 

Sanksi

Kemudian sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 bulan terakhir.

“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.

Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya