Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.
Baca Juga
“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).
Advertisement
Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.
Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.
Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.
Masa Pajak Maret
Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.
Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.
Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
Advertisement
Aturan PPh Pasal 21 Berubah, Ini Cara Hitungnya!
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 sudah terbit dan mulai berlaku 1 Januari 202. Aturan ini merupakan simplifikasi cara perhitungan PPh pasal 21 melalui Tarif Efektif Rata Rata.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang menerima penghasilan berupa gaji atau upah. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, THR dan bonus merupakan bagian dari penghasilan karyawan dan dikenakan PPh Pasal 21.
Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada pembayaran pajak telah menjadi perbincangan hangat di kalangan wajib pajak karena menimbulkan asumsi tentang penambahan beban pajak baru.
Dikutip dari aku resmi instagram Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (28/3/2024), TER bukanlah jenis pajak baru, melainkan pendekatan baru dalam perhitungan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses administrasi perpajakan.
Bagi sebagian orang, menghitung jumlah pajak yang harus dipotong mungkin menjadi tugas yang rumit dan membingungkan. Namun, dengan penerapan tarif efektif rata-rata (TER), proses ini dapat menjadi lebih mudah dan sederhana bagi wajib pajak.
Tarif efektif rata-rata adalah metode penghitungan pajak yang memperhitungkan tarif pajak berdasarkan penghasilan kumulatif selama satu tahun pajak. Dengan kata lain, tarif efektif rata-rata mempertimbangkan penghasilan total wajib pajak dalam satu tahun untuk menentukan tarif pajak yang sebenarnya
Direktorat jendral Pajak menjelaskan bahwa tarif efektif rata rata bukanlah jenis pajak baru dan tidak ada tambahan bahan pajak baru.
“Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak”, Dikutip dari Instagram resmi DJP @ditjenpajakri (31/01/2024).
Direktorat Jendral Pajak juga telah menyediakan Kalkulator Pajak untuk memudahkan perhitungan berbagai jenis pajak Termasuk PPh Pasal 21 dengan mengunakan tarif efektif rata rata pada link : kalkulator.pajak.go.id
Contoh penghitungannya secara lengkap terdapat di infografis berikut :
Contoh Cara Hitung Lama
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp.15.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp.150.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Gaji bulanan 15.000.000
Biaya Jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pensiun 150.000
Penghasilan neto sebulan 14.350.000
Penghasilan neto setahun 172.200.000
PTKP K/0 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak 113.700.000
PPh Pasal 21 terutang
Lapisan I 3.000.000
Lapisan II 8.055.000
Total PPh PAsal 21 terutang setahun 11.055.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan (Sebelum TER) 921.250
Perhitungan dengan TER
(tarif lihat table acuan)
TER (Januari s.d. November) 900.000
6% x 15.000.000
PPh Pasal 21 terutang (Jan s.d. Nov)
11 x 900.000 9.900.000
PPh Pasal 21 terutang Desember
11.055.000- 9.900.000 1.155.000
Sebelum TER (Jan s.d. Des)
Per bulan (921.250) ' Pertahun (11.055.000)
Dengan TER (Jan s.d. Nov)
900.000
Des : 1.155.000
PPH Pasal 21 bulan Desember lebih besar daripada bulan Januari s.d. November.
Advertisement
Ilustrasi Cara Menghitung Baru
Tuan R bekerja pada perusahaan PT ABC dan memperoleh gaji sebulan Rp.20.000.000, serta membayar iuran pensiun Rp.200.000 per bulan. Tuan R menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Gaji bulanan 20.000.000
Biaya Jabatan 5% atau maksimal 500.000
Iuran pension 200.000
Penghasilan neto sebulan 19.300.000
Penghasilan neto setahun 231.600.000
PTKP K/0 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak 173.100.000
PPh Pasal 21 terutang
Lapisan I 3.000.000
Lapisan II 16.965.000
Total PPh PAsal 21 terutang setahun 19.965.000
PPh Pasal 21 terutang per bulan (Sebelum TER) 921.250
Perhitungan dengan TER
(tarif lihat table acuan)
TER (Januari s.d. November) 1.800.000
9% x 20.000.000
PPh Pasal 21 terutang (Jan s.d. Nov)
11 x 1.800.000 19.800.000
PPh Pasal 21 terutang Desember
19.965.000 - 19.800.000 165.000
Sebelum TER (Jan s.d. Des)
Per bulan (1.663.750) ' Pertahun (19.965.750)
Dengan TER (Jan s.d. Nov)
1.800.000
Des : 165.000
PPH Pasal 21 bulan Desember lebih kecil daripada bulan Januari s.d. November
Sehingga dapat disimpulkan bahwa:
Pada akhir tahun, PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarnya, antara sebelum berlakunya TER dan saat berlakunya TER. Sehinga bisa dikatakan bahwa tidak ada tambahan baru.
Namun terdapat pula kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan desember lebih besar daripada PPh pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER seperti pada infografis pertama
Sebaliknya bisa juga terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang bulan desember lebih kecil daripada PPH Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER seperti pada infografis kedua.