Pencairan THR ASN dan Pensiunan Sudah Rp 31,04 Triliun Hingga 1 April 2024

Realisasi pencairan THR untuk ASN Pemerintah Daerah telah mencapai Rp 5,38 triliun. Diketahui, pencairan THR untuk PNS paling lambat sebelum lebaran, dan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Apr 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi THR (Istimewa)
Kemenkeu telah menyalurkan Rp 14,33 triliun dari APBN untuk pembayaran THR ASN pusat, TNI/Polri atau 99,95 persen total ASN pusat. Ilustrasi THR (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penyaluran tunjangan hari raya (THR) telah mencapai Rp 31,04 triliun per 1 April 2024 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI/Polri, serta para pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro merincikan, Kemenkeu telah menyalurkan Rp 14,33 triliun dari APBN untuk pembayaran THR ASN pusat, TNI/Polri atau 99,95 persen total ASN pusat.

"Pembayaran THR sampai dengan tanggal 1 April 2024 pukul 15.30 WIB, ASN Pusat - TNI - POLRI, jumlah penyaluran THR Rp 14,33 triliun untuk 1.992.112 pegawai/personil. Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 13.204 (99,95 persen) dari 13.210 satker," kata Deni dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

Adapun Kemenkeu mencatat, jumlah Kementerian dan Lembaga yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L atau mencapai 98,81 persen dari 84 K/L.

Sementara,  realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

"Pembayaran THR Pensiunan sebesar Rp. 11,33 triliun (99,76 persen) untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan," ujarnya.

Di sisi lain, realisasi pencairan THR untuk ASN Pemerintah Daerah telah mencapai Rp 5,38 triliun. Diketahui, pencairan THR untuk PNS paling lambat sebelum lebaran, dan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk THR PNS tahun ini mencapai Rp 48,7 triliun.

Kemnaker Terus Pantau Pembayaran THR Jelang Lebaran 2024

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut mengawasi pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengimbau jajaran Kemnaker di berbagai daerah supaya mendukung pelaksanaan pengawasan pembayaran THR menjelang Lebaran 2024.

Hal itu dilakukan usai Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada 15 Maret 2024.

"Perkenankan saya mengimbau kepada bapak/ibu semua bahwa kita semua harus mendukung penyelenggaraan atau pelaksanaan THR ini secara baik dan efektif sebagaimana SE Menaker tersebut. Pelayanan ini bukan hanya milik Ditjen PHI dan Jamsos atau Binwasnaker tetapi kiranya harus di-support oleh seluruh pegawai satker di Kemnaker," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).

 

Koordinasi dan Kolaborasi

Indah mengingatkan kepada seluruh unsur termasuk yang bekerja di berbagai balai di Indonesia yang berada di bawah Kemnaker untuk turut memantau pelaksanaan pembayaran THR dengan meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar dia.

Dia juga mengingatkan mengenai imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring. Meskipun tidak wajib diberikan, karena sifatnya imbauan, Indah mengatakan pemberian THR bagi pekerja dengan hubungan kemitraan untuk ojol dan kurir daring dapat dilakukan lewat berbagai jenis insentif dan kemudahan.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya