Sri Mulyani: Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden saat Kunker Bukan dari Perlinsos

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan pertanyaan terkait asal dana yang digunakan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja dan membagikan bantuan ke warga.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 06 Apr 2024, 15:40 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2024, 15:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi, Jumat (5/4/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi, Jumat (5/4/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa bantuan sosial (bansos) yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan bagian dari program perlindungan sosial (Perlinsos).

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, yang disiarkan secara langsung pada Jumat 5 April 2024. Dalam sidang MK tersebut, itu, Sri Mulyani menjawab pertanyaan dari Hakim MK, Saldi Isra terkait sumber dana bantuan yang dibagi-bagikan Jokowi kepada warga.

"Telah disampaikan oleh Bapak Menko (Airlangga Hartarto) bahwa bantuan kemasyarakatan dari Presiden bukan merupakan bagian dari perlinsos, anggaran untuk kunjungan Presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari Presiden berasal dari dana operasional Presiden yang berasal dari APBN," kata Sri Mulyani kepada Hakim MK, dikutip Sabtu (6/4/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, dana kemasyarakat tersebut bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah Presiden atau Wakil Presiden. 

 

"Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang," jelas Sri Mulyani.

 

Adapun dasar hukum dana operasional presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

Sementara dana kemasyarakatan presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2008.

Rincian Dana Operasional Presiden

Menkeu merinci, pada tahun 2019 dana operasional presiden adalah Rp 110 miliar, dengan realisasinya mencapai Rp 57,2 miliar atau 52 persen. 

Kemudian di tahun 2020, anggaran operasi Presiden adalah Rp 116,2 miliar dengan realisasi Rp 77,9 miliar atau 67 persen. Di tahun selanjutnya, sebesar Rp 119,7 miliar dengan realisasi Rp 102,4 miliar atau 86 persen. 

Berlanjut di tahun 2022, alokasi anggaran Rp 160,9 miliar, realisasi Rp 138,3 miliar atau 86 persen.

"Tahun 2023, alokasi anggaran Rp 156,5 miliar, realisasinya Rp 127,8 atau 82 persen dan tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi Presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp 138,3 miliar, sampai dengan bulan ini bulan Maret April ya adalah Rp 18,7 miliar atau baru 14 persen," terang Sri Mulyani.

Pertanyaan Hakim MK Soal Dana Presiden Saat Kunker

Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy beserta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri ke kanan) saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyampaikan pertanyaan terkait asal dana yang digunakan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja dan membagikan bantuan ke warga.

Hakim mengatakan kunker Jokowi sambil bagi-bagi bantuan ke masyarakat sekitar dipermasalahkan oleh pemohon sengketa hasil Pilpres 2024.

"Masih berkaitan dengan peta ini kira-kira ini alokasi dana yang dibawa kunjungan Presiden itu yang mana saja Pak Menko dan Ibu Menteri, itu satu yang terkait langsung dengan permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon," ujar Saldi.

Sri Mulyani Sebut Bantuan dari Bapanas untuk Penguatan Ketahanan Pangan

Empat Menteri Jokowi Bersaksi di Sidang Lanjutan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bantuan pangan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukan bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos).

Sri Mulyani menuturkan, tugas Bapanas melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 untuk memenuhi tata kelola pangan secara terarah dan efektif menciptakan kedaulatan pangan dan ketahanan pangan serta kemandirian pangan secara nasional. Sri Mulyani menuturkan, hal ini mengacu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

"Di dalam pelaksanan fungsinya, bapanas tangani kerawanan pangan, di antaranya pengadaan dan penglolaan bantuan pangan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan berdampak bencana, penyaluran bantuan pangan melalui bapanas," kata dia, saat bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Sri Mulyani mengatakan, distribusi bantuan pangan lewat Bapanas berbeda dari fungsi Perlinsos.

"Penyaluran bantuan pangan melalui Bapanas bukan merupakan bagian Perlinsos namun ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan. Di dalam APBN ini masuk fungsi ekonomi bukan fungsi perlinsos,” ujar dia seperti dikutip dari tayangan livestreaming, Jumat pekan ini.

Sri Mulyani menambahkan, Bapanas memiliki anggaran Rp 10,2 triliun pada 2023, dan sudah diberikan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat. “Pemberian dilakukan oleh perum bulog selama September- November 2023 berupa pemberian 10 kg beras,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, proses pencairan alokasi pangan dimohonkan bapanas kemudian direview Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan. Adapun pada 2024, anggaran Bapanas, menurut Sri Mulyani turun 30 persen dari anggaran 2023 menjadi Rp 6,71 triliun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya