Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Alasannya

Tak lagi jadi bandara internasional, Bandara Adi Soemarmo telah ditetapkan untuk melayani penerbangan haji 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Apr 2024, 21:32 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2024, 21:32 WIB
Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Penerbangan Haji 2024, Ini Alasannya
Bandara Adi Soemarmo Solo tetap melayani layanan penerbangan haji 2024. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang embarkasi dan debarkasi Haji Tahun 1445 H/2024 M.(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Adi Soemarmo Solo tetap melayani layanan penerbangan haji 2024. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 152 Tahun 2024 tentang embarkasi dan debarkasi Haji Tahun 1445 H/2024 M.

Adapun Bandara Adi Soemarmo telah ditetapkan sebagai embarkasi dan debarkasi Haji Tahun 1445 H untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelumnya, Bandara Adi Soemarno diputuskan tidak lagi menjadi bandara internasional. Hal ini seiring keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional atau bandara internasional.

"Dengan demikian, pelaksanaan pelayanan penerbangan haji tahun 2024 dipastikan tetap dilaksanakan melalui Bandara Adi Soemarmo,” tutur General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Erick Rofiq Nurdin, seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/4/2024).

Ia mengatakan, berdasar KM 31/2024, status Bandara Adi Soemarmo tidak lagi merupakan bandara internasional. Namun, terhadap pelaksanaan penerbangan internasional yang saat ini telah ada akan dilakukan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait.

"Dalam hal ini maskapai dan regulator, namun pada prinsipnya Bandara Adi Soemarmo baik secara fasilitas maupun standar pelayanan siap untuk melaksanakan pelayanan penerbangan internasional," ujar dia. Sebelumnya, Bandara Adi Soemarmo akan menerapkan layanan fast track untuk pemberangkatan jemaah haji 2024.

Erick mengatakan layanan fast track merupakan upaya Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memperluas layanan Mecca Road atau Thariq Makkah, yaitu jemaah akan mendapatkan layanan keimigrasian Saudi Arabia yang dilaksanakan di tanah air.

Dengan layanan tersebut, ia menuturkan, jemaah Indonesia tidak perlu menjalani pemeriksaan ketika tiba di Arab Saudi.

Kemenhub Cabut 17 Status Bandara Internasional

20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia. Dari semula sebanyak 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menuampaikan, tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," sambungnya.

Dianggap Lumrah

Dia mengatakan, keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi. Menurutnya, sudah nenjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.

Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secata reguler atau berjadwal.

Diantaranya, Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan. Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.

"Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucap Adita.

 

Daftar Bandara

Ilustrasi Landasan Pacu Bandara
Ilustrasi Landasan Pacu Bandara. (Unsplash/Merve Sensoy)

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

  • Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  • Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  • Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  • Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  • Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  • Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  • Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  • Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT 

Masih Bisa Layani Penerbangan Internasional

Ilustrasi perjalanan bisnis, bandara, airport
Ilustrasi perjalanan bisnis, bandara, airport. (Photo by Tomek Baginski on Unsplash)

Selain 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Ini bisa dijalankan setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;c. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; ataue. Penanganan bencana.

"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," tegasnya.

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya