Rincian Harga Referensi CPO dan Harga Referensi Biji Kakao Periode Mei 2024

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 adalah sebesar USD 877,28/MT.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mei 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 21:40 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Mei 2024 adalah sebesar USD 877,28/MT.

Nilai ini meningkat sebesar USD 19,67 atau 2,29 persen dari periode April 2024 yang tercatat sebesar USD 857,62/MT.

“Saat ini, HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 52/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode Mei 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dikutip Kamis (2/5/2024).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 576 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode Mei 2024. Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Maret—24 April 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 847,02/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 907,55/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.004,75/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,28/MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 577 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

BK CPO periode Mei 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode Mei 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


GAPKI Ingatkan Janji Prabowo soal Pembentukan Badan Sawit

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menagih janji Presiden dan wakil Presiden terpilih 2024-2029 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terkait rencana pembentukan Badan sawit Indonesia.

"Dengan kelemahan bangsa ini yang mudah lupa, maka kita selalu konsisten untuk mengingatkan, kita berterima kasih kepada presiden terpilih yang telah berkomitmen membentuk badan khusus kelapa sawit," kata Wakil Ketua Umum III Gapki Satrija B. Wibawa, dalam konferensi pers pemaparan kinerja industri sawit, Selasa (30/4/2024).

Oleh karena itu, Gapki menyambut baik rencana Prabowo-Gibran tersebut agar bisa terwujud. Menurutnya, jika badan sawit Indonesia terbentuk akan menjawab persoalan industri sawit di tanah air.

"Kita kawal bareng beliau ini mewujudkan badan tersebut. Kalau badan khusus sawit ini terbentuk, apa saja yang disampaikan oleh pak Eddy (Ketua Gapki) itu setidaknya sudah bisa terjawab melalui badan khusus sawit ini," ujarnya.

 


Demi Hilirisasi

Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Pembentukan Badan Sawit Indonesia dinilai sejalan dengan program Presiden terpilih, yakni melanjutkan kebijakan nasional hilirisasi, sehingga keberlanjutan kebijakan hilirisasi juga bisa dilakukan pada industri kelapa sawit ke depannya.

"Karena kebutuhan badan sawit Indonesia yang akan dibentuk presiden terpilih itu juga menjawab apa programnya presiden terpilih, antara lain hilirisasi," ujarnya.

Pengusaha sawit tidak ingin hiliriasi terjadi, namun produksi dari hulunya terganggu. Oleh karena itu, Gapki sangat menyambut baik rencana pembentukan Badan Sawit Indonesia.

"Kita tidak ingin hilirisasi terjadi, investor masuk di industri hilir, tetapi pada saat waktunya produksi kekurangan bahan baku. Kebetulan Gapki adalah organisasi pengusaha sawit di sektor hulu. Kita bayangkan saja, indonesia emas 2045 sudah dicanangkan produksi CPO 100 juta ton," pungkasnya.

Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Dampak Larangan Ekspor CPO dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya