Kartu Prakerja Gelombang 67 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftar

Bagi calon peserta Kartu Prakerja yang belum memiliki akun bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mempersiapkan e-mail dan nomor HP aktif, NIK, hingga nomor KK.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Mei 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Para calin peserta Program Kartu Prakerja yang ingin mendaftar program tersebut harus memperhatikan beberapa hal. (Ilustrasi Kartu Prakerja)

Liputan6.com, Jakarta - Pengumuman! Program Kartu Prakerja Gelombang 67 sudah dibuka. Bagi kamu yang ingin meningkatkan ketrampilan bisa mendaftar di program yang sudah bergulir sejak pandemi Covid-19 ini. 

"Seleksi gelombang 67 Prakerja sudah dibuka nih Sob! Yuk langsung masuk ke dashboard Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang" sekarang juga utnuk berkesempatan lolos di gelombang kali ini," tulis akun resmi Instagram @prakerjago.id, seperti dikutip Sabtu (4/5/2024). 

"Masih belum punya akun Prakerja? Daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id ya!"

Nah, ingin tau cara daftar Program Kartu Prakerja? bisa disimak tulisan berikut ini.

Melansir dari unggahan Instagram resmi Prakerja para peserta yang ingin mendaftar program tersebut harus memperhatikan beberapa hal seperti berikut:

  • Pendaftaran akun Prakerja hanya dilakukan secara mandiri melalui laman www.prakerja.go.id.
  • Bergabung pada gelombak seleksi dapat dilakukan secara mandiri dengan klik "Gabung Gelombang" saat gelombang seleksi dibuka, tidak perlu dibantu pihak lain.
  • Tidak ada pihak yang dapat menjanjikan dan menjamin kelolosan pada gelombang seleksi Prakerja.
  • Pendaftaran Prakerja GRATIS, tidak dipungut biaya!
  • Prakerja tidak pernah mengadakan kegiatan berupa "Penyuluhan" maupun "Sosialisasi" melalui pihak ketiga yang disertai dengan pendaftaran di tempat dengan pengumpulan data-data pribadi.

Bagi yang sudah bergabung atau sudah lolos gelombang sebelumnya, saat ini manajemen Kartu Prakerja tengah menggelar #IndonesiaSkillsWeek. Kamu bisa mendapatkan pelatikan gratis dalam gelaran ini.

"Buat yang udah gabung gelombang, sambil nunggu proses seleksi jangan lupa manfaatkan pelatihan GRATIS dan murah yang ada di #IndonesiaSkillsWeek sampai tanggal 7 Mei 2024 nanti. Buruan deh cek www.skillsweek.prakerja.go.id untuk tahu ada pilihan pelatihan apa saja yang tersedia. Yang ini terbuka untuk UMUM ya, tanpa seleksi!"

 

Cara Daftar Program Prakerja

Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar program Prakerja:

1. Peserta bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi prakerja yaitu www.prakerja.go.id.

2. Bagi peserta yang belum memiliki akun bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mempersiapkan e-mail dan nomor HP aktif, NIK, hingga nomor KK.

3. Kemudian bisa melakukan pendaftaran dengan mengklik tombol “Daftar” dan masukan e-mail serta kata sandi yang akurat.

4. Lakukan verifikasi email dengan mengklik tautan verifikasi.

5. Selanjutnya login kembali ke situs web Prakerja dan login melakukan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

6. Lengkapi profil dengan data diri dan informasi lainnya yang diperlukan secara benar.

7. Ikuti tes berupa tes kemampuan dasar dan tes wawasan kebangsaan yang telah disediakan.

8. Lanjut dengan memilih “Gabung Gelombang” pada Gelombang 66.

9. Tunggu pengumuman kelulusan melalui SMS atau email.

Syarat Daftar Program Prakerja

Ilustrasi Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Ilustrasi Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)

Melansir dari situs resmi Prakerja berikut ini beberapa syarat mendaftar program Prakerja yang harus dipenuhi peserta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya