Liputan6.com, Jakarta Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menyatakan sikap terkait dengan ditetapkannya 2 mantan pejabat PTPN XI sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tebu pada tahun 2016 yang lalu di PTPN XI.
PTPN Group menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam memberikan informasi dan akses yang diperlukan untuk kelancaran proses penyidikan.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Sebagai salah satu wujud dalam mendukung hal tersebut, perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak manapun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Manajemen Risiko PTPN Group M. Arifin Firdaus dikutip Selasa (14/4/2024).
Jika terbukti bersalah dan telah sampai ke ranah hukum, pastinya perusahaan akan mendorong aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, serta mengawal ketat dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Perusahaan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada Penegak Hukum. Ini sebagai bukti nyata penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN.
Manajemen dan seluruh Insan PTPN Group selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG. Hal ini sesuai dengan semangat dan wujud konkret dari bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Â
Â
Sebagaimana diketahui bahwa PTPN telah melakukan transformasi di segala bidang, termasuk dalam perbaikan sistem dan tata kelola perusahaan, terutama sistem pengawasan yang lebih profesional dan sistem penanganan kasus yang lebih transparan.
Langkah Strategis
Manajemen PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi.
PTPN Group yakin bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang lebih baik di PTPN III dan di seluruh BUMN.
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Mark Up Lahan HGU Rp30 Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Jawa Timur. Dalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Mochammad Cholidi alias MC (Direktur PT Perkebunan Nusantara PTPN XI; Mochammad Khoiri alias MK (Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI; dan Muhchin Karli alias MHK (Komisaris Utama PT Kejayaan Mas).
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata kasus itu semula dari Muhchin melakukan pengajuan penawaran kepada Cholidi atas lahan seluas 795.882 M² atau yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang diajukan untuk lahan tersebut senilai Rp125 ribu meter persegi.
Penawaran lahan itu kemudian disetujui oleh Cholidi dan dilanjutkan dengan penyusunan draft pembelian lahan.
"MC selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," ucap Alex saat konferensi pers di gedung merah putih KPK, Senin (13/5/2024).
Cholidi bersama Khoiri langsung melakukan kunjungan ke lahan itu guna pengecekan. Hanya saja dalam waktu singkat, proses pembelian lahan langsung disepakati senilai Rp150 miliar.
Harga itupun terbilang mahal dari harga asli pembelian lahan yang ada.
"MC, MK, dan MHK menyepakati nilai harga Rp120 ribu meter persegi. Padahal merujuk pada keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," ungkap Alex.
Â
Advertisement
Buat Dokumen Fiktif
Untuk mengelabuhi perbuatan tiga tersangka, kata Alex pihak PTPN membuat dokumen fiktif yakni laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Sebagian salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk uang pelunasan.
Pihak P2PK Kementerian Keuangan dan Dewan Peniali Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPIA) bahkan sempat menemukan kalau lahan itu diduga di Mark up.
Hanya saja dalam hal ini, Direktur PTPN tetep kukuh memasang harga yang sebelumnya telah disepakati.
"Fakta dilapangan diketahui persis yang bersangkutan dengan kondisi lahan memang tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng akses dan air," beber Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Â
Reporter: Rahmat BaihaqiÂ
Sumber: Merdeka.com