Apindo Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Baru Pekerja dan Pengusaha

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mei 2024, 14:45 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2024, 14:45 WIB
Ilustrasi perumahan bersubsidi (Liputan6.com/Fauzan)
Perumahan Zarindah (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pemotongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan perusahaan. Selain itu, pemangkasan gaji karyawan tersebut juga akan membebani pekerja.

"Apindo menilai aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik baik pemberi kerja maupun pekerja," tulis Apindo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Apindo mencatat, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen.

Rinciannya, pungutan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masing-masing program Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen, dan Jaminan Pensiun 2 persen.

Selanjutnya, pungutan program Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berkisar 4 persen. Lalu, tanggungan program Cadangan Pesangon berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ungkap Apindo.

Sosialisasi

Saat ini, Apindo telah melakukan sosialisasi kepada Developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Kerja sama tersebut untuk mendapatkan fasilitas perumahan bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat. Yakni, pinjaman

KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) sampai dengan Rp 150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sampai dengan Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK) 

Maka dari itu, Apindo berharap pemerintah akan terlebih dahulu menerapkan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera kalangan dari ASN, TNI/POLRI.  Jika berhasil, program ini baru bisa diteruskan ke pekerja swasta.  "Jika hasil evaluasi sudah bagus pengelolaannya, baru dikaji untuk k memperluas cakupannya ke sektor swasta," tegas Apindo.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Diterbitkan Jokowi

FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (16/6/2021). Bantuan terdiri dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, Subsidi Bantuan Uang Muka, dan Tabungan Perumahan Rakyat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2024. Peraturan ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja swasta maupun ASN/PNS sebesar 3 persen untuk tabungan Tapera. 

Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat. 

Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).

Gaji Dipotong 3% Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?

BTN Salurkan Lebih dari 735 Ribu Rumah Bersubsidi
Pemilik rumah membuat rangka penguat dapur rumah di Perumahan Griya Samaji,Cieseng, Bogor, Rabu (19/02/2020). BTN pada 2019 telah merealisasikan 735.000 rumah dalam Program pemerintah satu juta rumah dengan kredit kepemilikan rumah bersubsidi sekitar Rp 111 trilyun. (merdeka.com/Arie Basuki)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.

Namun revisi ini menuai polemik terutama mengenai keputusan pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) maupun pekerja swasta sebesar 3 persen per bulan untuk tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

"BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong," kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5).

 

Manfaat Peserta

FOTO: Target Bantuan Rumah Subsidi 2021
Suasana perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). Bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebagai upaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Heru mengungkap manfaat peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mengikuti program Tapera. Yakni, dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.

"Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan," paparnya.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," pungkas Heru.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Infografis Bantuan DP Rumah Pekerja Informal
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya