Jokowi Teken Aturan Baru, Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

oleh Arief Rahman H diperbarui 31 Mei 2024, 14:16 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 14:16 WIB
Jokowi lihat proses penambangan di Mimika, Papua
Presiden Jokowi dan rombongan melihat langsung proses penambangan bawah tanah di Kabupaten Mimika, Papua. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Dicetuskan Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku enggak menyebut nama Tom Lembong dalam paparan realisasi investasi Indonesia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengaku enggak menyebut nama Tom Lembong dalam paparan realisasi investasi Indonesia (dok: Tira)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan IUP bagi ormas keagamaan menunggu Peraturan Pemerintah. Saat ini, aturan yang dimaksud sudah diteken Jokowi.

"Kita tunggu PP nanti akan saya jelaskan, saya akan detailkan saya akan jelaskan," kata dia, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, beberapa waktu lalu.

Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga tokoh agama lain berhak untuk mendapatkan porsi pengelolaan tambang. Mengingat jasa-jasa ormas keagamaan tersebut terhadap berdirinya Indonesia.

 

Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan

Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers paparan kinerja  investasi Kuartal I-2024, di Kantor Kementerian BKPM, Senin (29/4/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers paparan kinerja investasi Kuartal I-2024, di Kantor Kementerian BKPM, Senin (29/4/2024). (Tira/Liputan6.com)

Dia memastikan, adanya aturan IUP bagi ormas keagamaan dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan. Dia turut membantah tudingan ormas keagamaan tak punya spesialisasi untuk mengelola wilayah tambang.

"Yang penting kita lakukan dengan baik, supaya mereka juga bisa mengelola, kan mereka juga mengelola umat, ndak boleh ada konflik conflict of interest, itu benar, dikelola secara profeisonal, dicarikan partner yang baik," ucapnya.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa organisasi keagamaan itu ga punya spesialisasi untuk mengelola itu, emang perusahaan-perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri? dia juga butuh kontraktor. Jadi mbok kita bijaksana gitu loh," sambung Bahlil.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya