Liputan6.com, Jakarta - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam, memastikan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan Pemerintah untuk belanja dalam APBN.
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Baca Juga
Saiful menjelaskan, terdapat tiga skema pengelolaan dana Tapera yang dilakukan BP Tapera. Pertama, yaitu dana modal kerja bagi BP Tapera diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan guna memenuhi biaya operasional berbagai program, serta investasi BP Tapera.
Advertisement
Kedua, BP Tapera melakukan pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Artikel Kemenkeu Janji Dana Tapera Tak Digunakan untuk Belanja APBN menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis yang dirangkum pada Sabtu (1/6/2024):
1.Kemenkeu Janji Dana Tapera Tak Digunakan untuk Belanja APBN
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam, memastikan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan Pemerintah untuk belanja dalam APBN.
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Saiful menjelaskan, terdapat tiga skema pengelolaan dana Tapera yang dilakukan BP Tapera. Pertama, yaitu dana modal kerja bagi BP Tapera diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan guna memenuhi biaya operasional berbagai program, serta investasi BP Tapera.
Kedua, BP Tapera melakukan pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
2. Antam Bantah 109 Ton Emas Palsu Beredar di Masyarakat
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah ada 109 ton emas palsu beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Ini berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Dia mengatakan sluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Atas dasar itu, dia memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Advertisement
3.Moeldoko: Tapera Bukan Iuran Wajib tapi Tabungan
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menegaskan bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan pemotongan gaji atau iuran. Tapera menurutnya adalah tabungan masyarakat untuk pembiayaan perumahan.
“Saya ingin tekannkan bahwa tapera ini bukan potong gaji atau iuran, tapera ini adalah tabungan di dalam UU mewajibkan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Sementara, bagi peserta Tapera baik itu ASN, pekerja swasta dan pekerja mandiri yang sudah memiliki rumah, maka tabungan yang terkumpul bisa dicairkan setelah kepesertaan berakhir.
“Tetapi bentuknya nanti bagi mereka yang sudah bagaimana apakah harus membangun rumah, nanti berujungnya ketika selesai bisa ditarik dalam bentuk uang,” ujarnya.