Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga tengah mendata konsumen LPG bersubsidi 3 kilogram (kg). Mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, pembelian LPG 3 kg dengan KTP ini berlaku untuk pangkalan resmi penyalur. Nantinya, petugas di pangkalan akan mencatat data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera.
Baca Juga
"Kalau sudah terdaftar, tinggal ditunjukkan saja. Sudah ada 45 juta yang terdaftar (konsumen LPG 3 kg)," ujar Irto kepada Liputan6.com, Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data. Dengan begitu, mulai 1 Juni 2024, Pangkalan LPG Pertamina akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital.
Nantinya sistem pencatatan akan dilakukan lewat aplikasi berbasis website yang dinamakan Merchant Apps Pangkalan (MAP). Proses pencatatan sendiri dilakukan oleh petugas di pangkalan LPG.
"Pencatatan transaksi LPG 3 Kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilahkan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP," ungkap Irto.
Transaksi Berjalan Seperti Biasa
Dia menegaskan, tidak ada perbedaan proses transaksi yang berjalan dengan diterapkannya sistem ini. Masyarakat cukup menujukkan KTP, dicek oleh petugas, dan pembelian dilakukan seperti biasa.
"Bagi yang sudah terdaftar tinggal menunjukkan saja untuk diinput NIK-nya dalam sistem. Lalu prosesnya seperti biasa. Tidak ada perubahan lain," katanya.
Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 Kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 Kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. Pangkalan mayoritas mengakses logbook ini melalui perangkat ponsel masing-masing.
Advertisement
Masih Terus Didata
Irto juga menegaskan Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.
"Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya," jelas Irto.
Pada tahun 2024, Pemerintah menetapkan kuota LPG 3 kg sebesar 8,03 juta Metrik Ton dan hingga April 2024 realisasi telah mencapai 2,69 juta Metrik Ton secara nasional.