Akui IUP Tambang bagi Ormas Keagamaan Rawan Konflik Kepentingan, Menko Luhut: Kita Awasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pemberian IUPK bagi ormas keagamaan itu perlu ditata dengan baik.

oleh Arief Rahman H diperbarui 05 Jun 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2024, 23:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan  menghadiri Marine Spatial Planning and Expo Service 2023, di Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Menko Luhut angkat bicara soal Rempang. (Tira/Liputan6.com)
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagaaman sarat konflik kepentingan. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sarat konflik kepentingan. Maka, dia meminta perlu adanya pengawasan yang jelas.

Dalam sebuah talkshow di Jakarta, Menko Luhut mengatakan adanya potensi konflik kepentingan. Meski begitu, dia tidak berbicara lebih jauh mengenai bentuk potensi konflik kepentingan yang dimaksud.

"Ya sangat (berpotensi ada konflik kepentingan)," kata dia dalam sebuah talkshow, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan dalam pemberian IUPK bagi ormas keagamaan itu perlu ditata dengan baik. Ditambah lagi, perlu adanya pengawasan yang dilakukan, termasuk oleh masyarakat.

"Yaa kita tata. Ya memang kita mesti ramai-ramai awasi," tegasnya.

Tujuan pengawasan tersebut guna menghindari adanya oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Padahal, pemberian konsesi pertambangan ke ormas keagamaan untuk membantu kerja organisasinya.

"Saya kira, jadi memang kita harus ramai-ramai awasin, jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan itu nanti untuk kepentingan pribadinya dia juga. Itu harus kita lihat," ungkap Menko Luhut.

Alasan Pemerintah Kasih IUP Tambang ke Ormas

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah segera memberikan sejumlah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap alasannya.

Menko Luhut bilang pemberian IUPK ke ormas keagaaman untuk membantu kerja-kerja organisasinya. Alhasil, kata dia, ormas itu tidak sebatas mengandalkan dari sumbangan-sumbangan saja.

"Yaaa, niatnya baik lah itu aja. Yaa sebenarnya kan itu anu juga, ada keinginan organisasi keagamaannitu juga mungkin bisa dibantu dengan program ini daripada dia (diberikan) sumbangan-sumbangan aja," kata Menko Luhut dalam sebuah talkshow di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.

"Mungkin ada tambang yang sudah jalan mereka diikutsertakan diberikan sahamnya," ia menambahkan.

 

Hak Kepala Negara

Menko Luhut Resmikan PLTS di Bali untuk Perkuat G20 dalam Transisi Energi Terbarukan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutan saat Peresmian PLTS Atap Pabrik Danone - Aqua Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022). Acara tersebut kolaborasi antara PLN dan PT Tirta Investama guna mendukung energi hijau serta rangkaian memperkuat pelaksanaan G20 dalam transisi energi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 lalu. Ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK tambang batu bara.

Menko Luhut menegaskan, kebijakan itu menjadi hak dari Kepala Negara. Menurut dia, dengan diberikan hak mengelola, ormas keagamaan bisa mendapatkan penghasilan untuk kelangsungan organisasi, seperti membangun sekolah atau rumah ibadah.

"Itu haknya Presiden juga sih. Tapi, bagus juga sekarang diberikan, jangan nanti pas kampanye di bilang lagi nyogok lagi. Padahal tujuannya supaya ormas keagamaan itu juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolahnya itu nanti dari situ," tegasnya.

 

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Ketimbang Tiap Hari Cari Proposal

Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan sambutan di acara Panggung Kolaborasi Rimbawan di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.
Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan sambutan di acara Panggung Kolaborasi Rimbawan di Arboretum Ir. Lukito Daryadi, Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, memastikan izin organisasi masyarakat (ormas) berlatar keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.

Siti Nurbaya meyakini, izin penambangan akan dilakukan ormas keagamaan melalui divisi keorganisasian mereka yang memiliki keahalian di bidang tambang. Artinya, saat ormas keagamaan diberi izin mengelola maka tetap dilakukan profesional.

"Ormas keagamaan itu pertimbangannya karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Jadi tetap profesional," kata Siti Nurbaya Bakar saat dimintai tanggapan selaku menteri LHK di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Siti mengatakan ormas keagamaan yang nantinya mengelola pertambangan akan mempunyai sumber pendanaan baru. Ketimbang cara konvensional dengan membuat proposal yang kerap dikirimkan ke pelbagai instansi untuk memberikan sumbang dana.

"(Jadi) daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, minta, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti Nurbaya.

Meski sudah mendapat restu dari Jokowi, Siti tetap menjamin ormas keagamaan yang dibolehkan memperoleh izin tambang harus yang selektif.

Artinya, jika mereka tidak memiliki sayap organisasi profesional di bidangnya maka tidak diizinkan. Selain itu, proses mereka mendapatkan izin akan sama halnya kelompok lain yang juga mengajukan permohonan kepada pemerintah.

"Enggak (langsung dikasih izin), makanya lihat dari dasarnya," kata Siti Nurbaya.

Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang

Pertemuan Jokowi dan Joe Biden
"Namun yang paling penting adalah kita harus benar-benar mengartikannya karena bagi Indonesia kerja sama ekonomi adalah prioritas, termasuk dalam masalah rantai pasok," imbuh Jokowi. (AP Photo/Andrew Harnik)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5/2024).

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri terkait.

Pemilik Mayoritas

Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).

Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

 

 

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya