OJK Terbitkan Aturan Baru soal Asuransi, Ini Poin-poinnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

oleh Tira Santia diperbarui 05 Jun 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2024, 11:45 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Penerbitan POJK tersebut sebagai upaya OJK dalam menciptakan industri asuransi yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif.

Dilansir dari keterangan resmi OJK, Rabu (5/6/2024), penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(PPSK) yang mengamanatkan perlunya penyesuaian terhadap POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (POJK 23 Tahun 2015), yaitu penguatan legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:

 

Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:

1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.

2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.

4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.

5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:

  • • Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
  • • Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
  • • Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Penyusunan POJK

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Adapun proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024 dan diharapkan pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.

OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 sebagai penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.


OJK Sebut Skema Student Loan Perlu Kajian Matang

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, produk keuangan belum tentu cocok untuk semua orang termasuk student loan atau skema pinjaman biaya pendidikan bunga rendah untuk mahasiswa atau student loan. Student loan tersebut dinilai menjadi salah salah satu alternatif untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin (27/5/2024).

"Tiap produk keuangan itu tidak tentu cocok untuk semua orang, termasuk seperti student loan ini menjadi satu alternatif saja yang bisa dipilih oleh mahasiswa khususnya mahasiswa S1,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu.

Kiki menilai, skema student loan memerlukan kajian yang matang oleh berbagai pihak, termasuk pihak perbankan, apabila hendak mewujudkan skema tersebut dengan tetap mempertimbangkan tujuan utama yakni membantu mahasiswa hingga lulus kuliah.

"Misalnya, term and condition-nya dipermudah. Misalnya, nanti kalau membayar bisa setelah dia bekerja dan lain-lain. Jadi term and condition-nya bisa dibahas untuk semua pihak bisa dengan win-win solution,” kata Kiki.

Selain itu, apabila pemerintah memiliki skema lain yang memungkinkan biaya UKT sangat terjangkau, langkah ini dinilai Kiki juga lebih baik. Namun, kata Kiki, langkah ini tentu tidak mudah sehingga produk jasa keuangan untuk mahasiswa dapat menjadi jembatan.

 


Skema Student Loan Kembali Mengemuka

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rencana skema student loan kembali mengemuka di tengah biaya UKT yang melonjak tinggi hingga memicu demo mahasiswa di berbagai daerah.

Sebelumnya pada awal tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah menyiapkan pengembangan student loan, tetapi masih dalam tahap pengkajian.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani merespons isu penggunaan fasilitas pinjaman oleh mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P Lending) yang digunakan untuk membayar UKT.

Bendahara Negara itu juga telah mewanti-wanti agar student loan tak mengalami gagal bayar seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) sehingga berujung pada pinjaman yang justru membebani mahasiswa.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya