Bermodal Rp 95,3 Miliar, Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna Rampung Desember 2024

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggenjot pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Teluk Buton-Klarik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Jun 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2024, 19:00 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggenjot pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Teluk Buton-Klarik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggenjot pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Teluk Buton-Klarik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. (Dok. Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggenjot pembangunan jalan dan jembatan pada ruas Teluk Buton-Klarik di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, konektivitas antar wilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa dan manusia lebih efisien. Sekaligus mendorong pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru serta sebagai pemerataan hasil-hasil pembangunan di pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), khususnya di wilayah perbatasan.

"Dengan konektivitas yang semakin lancar akan membantu proses percepatan pembangunan di wilayah tersebut," kata Menteri Basuki, Sabtu (8/6/2024).

Pembangunan jalan pada ruas Teluk Buton-Klarik di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau dengan kontraktor pelaksana PT Kembar Jaya Abadi.

Pada 2024, penanganan Jalan Teluk Buton-Klarik dikerjakan sepanjang 9,87 km yang merupakan penuntasan dari pekerjaan sebelumnya dengan total panjang penanganan 50,19 km.

Konstruksi jalan ruas Teluk Buton-Klarik dibangun sesuai standar nasional, yaitu lebar 11 meter dengan perkerasan 5,5 meter dan bahu jalan 2,75 meter kanan kiri. Pekerjaan dimulai sejak kontrak Februari 2024 dengan progres hingga 31 Mei 2024 telah mencapai 7,8 persen, dan ditargetkan selesai Desember 2024.

Selain pembangunan jalan, Kementerian PUPR juga membangun jembatan tipe gelagar beton pratekan dengan panjang 40,6 meter dan lebar 7 meter. Pembangunan jalan dan jembatan ruas Teluk Buton-Klarik bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2024 sebesar Rp 95,3 miliar.

"Selain menghubungkan antar wilayah di Kabupaten Natuna, penanganan ruas jalan Teluk Buton-Klarik juga diharapkan dapat membuka keterisolasian wilayah dan mendukung kawasan pariwisata di Teluk Buton maupun Klarik, seperti Destinasi Pariwisata Pantai Tanjung Getah," imbuh Basuki.

Secara umum, ruas jalan nasional di Kepulauan Riau sepanjang 429,7 km dan untuk Pulau Natuna sepanjang 114,7 km dengan kondisi kemantapan jalan mencapai 99,13 persen.

"Penanganan jalan di Pulau Natuna dilaksanakan melalui pekerjaan pembangunan jalan baru dan juga preservasi jalan dan jembatan untuk mempertahankan kemantapan serta pelebaran jalan menuju standar," pungkas Basuki.

Tapera Resmi Ditunda? Ini Kata Menteri Basuki

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat.

"Sebetulnya itu dari UU yang lahir tahun 2016, kemudian kami dengan Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya, ini masalah trust, sehingga kita undur ini sampai tahun 2027. Menurut saya pribadi, kalau memang ini belum siap, kenapa kita harus tergesa gesa ?" ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).Menurut dia, harus diketahui bahwa APBN sampai sekarang sudah Rp105 triliun yang dikucurkan untuk program-program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subdidi Selisih Bunga.

"Kalau yang punya rumah sebenarnya itu sebagai penabung, tapi bunganya lebih besar dari deposito kalau dia mau ambil," katanya.

Basuki juga mengatakan bahwa kewajiban semua pekerja menjadi peserta merupakan amanah dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Undang-undangnya menyampaikan wajib, tapi kalau yang sudah punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat," kata Basuki.

 

Tabungan Perumahan Rakyat

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.

Tapera adalah perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Kapan Potongan Tapera Dimulai? Begini Jawaban BP Tapera

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Program Tapera yang diperluas cakupannya untuk pekerja swasta dan mandiri tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP 25 Tahun 2020, disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku, ini berarti iuran pegawai peserta Tapera akan dimulai paling lambat pada 2027.

Menanggapi hal ini, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan hingga saat ini belum ada gaji pekerja yang dipotong untuk simpanan Tapera. 

"Saat ini belum ada collection simpanan kepesertaan baru, termasuk ASN maupun non-ASN," kata Heru dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024). 

Heru menambahkan, saat ini Tapera hanya mengelola dua sumber dana, yaitu dari dana APBN untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan dana untuk peserta PNS yang sebelumnya peserta Bapertarum. 

Heru menuturkan, pihaknya saat ini masih memperkuat tata kelola secara internal serta membangun kepercayaan kepada masyarakat. 

"BP Tapera masih dalam pantauan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya maka belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis Tapera yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," ujar dia.

Meskipun begitu, Heru tidak menjelaskan secara pasti kapan iuran tidak selalu pasti mengacu pada alur, yang berdasarkan PP 25 Tahun 2020, yaitu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun dari aturan tersebut berlaku

"Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu, tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Kalau kami dinyatakan telah siap oleh pemerintah, oleh komite untuk memulai collection baru, pasti kami akan melakukan proses sosialisasi juga terkait apa yang jadi dasar pungutan,” pungkasnya.

 

Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya