Top 3: Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Filipina Bikin Penasaran

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu, 12 Juni 2023.

oleh Agustina Melani diperbarui 12 Jun 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2024, 06:30 WIB
Top 3: Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Filipina Bikin Penasaran
Timnas Indonesia kembali menunjukkan dominasinya di Asia Tenggara, tak hanya di lapangan hijau, tetapi juga dalam hal nilai pasar pemain Timnas Indonesia.(Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Liputan6.com, Jakarta - Timnas Indonesia kembali menunjukkan dominasinya di Asia Tenggara, tak hanya di lapangan hijau, tetapi juga dalam hal nilai pasar pemain Timnas Indonesia.

Berdasarkan data dari Transfermarkt, Selasa, 11 Juni 2024, total nilai pasar skuad Garuda mencapai Rp268,98 miliar, jauh mengungguli nilai pasar timnas Filipina yang hanya Rp66,48 miliar.

Keunggulan Timnas Indonesia dalam Nilai Pasar Pemain

Perbedaan mencolok ini menandakan kualitas individu pemain Timnas Indonesia yang lebih mumpuni dibandingkan Filipina. Faktor utama yang menentukan nilai pasar pemain adalah keterampilan dan kemampuannya di lapangan, termasuk kecepatan, kekuatan, teknik, dan performa secara keseluruhan.

Pemain Termahal di Kedua Tim

Gelandang bertahan Thom Haye menjadi pemain dengan nilai pasar tertinggi di Timnas Indonesia, mencapai Rp54,14 miliar.

Artikel Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Filipina, Siapa Jawaranya? Menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Rabu (12/6/2024):

1.Adu Mahal Timnas Indonesia Vs Filipina, Siapa Jawaranya?

Timnas Indonesia kembali menunjukkan dominasinya di Asia Tenggara, tak hanya di lapangan hijau, tetapi juga dalam hal nilai pasar pemain Timnas Indonesia.

Berdasarkan data dari Transfermarkt, Selasa, 11 Juni 2024, total nilai pasar skuad Garuda mencapai Rp268,98 miliar, jauh mengungguli nilai pasar timnas Filipina yang hanya Rp66,48 miliar.

Perbedaan mencolok ini menandakan kualitas individu pemain Timnas Indonesia yang lebih mumpuni dibandingkan Filipina. Faktor utama yang menentukan nilai pasar pemain adalah keterampilan dan kemampuannya di lapangan, termasuk kecepatan, kekuatan, teknik, dan performa secara keseluruhan.

Gelandang bertahan Thom Haye menjadi pemain dengan nilai pasar tertinggi di Timnas Indonesia, mencapai Rp54,14 miliar.

Berita selengkapnya baca di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2.Anggaran Kementerian ATR/BPN Kurang, AHY Mau Pinjam dari Bank Dunia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini menyempatkan untuk mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pagu anggaran 2025 untuk kementeriannya belum cukup untuk menjalankan semua program yang ditetapkan. Kementerian ATR/BPN mendapat pagu anggaran sebesar Rp 6,45 triliun di 2025.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (11/6), Menteri AHY mengusulkan penambahan anggaran di atas 100 persen dari pagi atau mencapai Rp 7,58 triliun.

"Sebetulnya yang kami usulkan untuk 2025 itu hingga Rp 14 triliun. Kami akhirnya menjadi sungkan ketika mengetahui pagu indikatifnya Rp 6,5 triliun," ujar AHY dalam Raker dengan Komisi II DPR, disiarkan pada Selasa, 11 Juni 2024

Bila pengajuan tambahan anggaran itu tidak disetujui, maka pihaknya akan mengajukan pinjaman lunak ke Bank Dunia.

Berita selengkapnya baca di sini


3.Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, DPR Beri Kritik

Ilustrasi penambangan. (Freepik)
Ilustrasi penambangan. (Freepik)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan atau Ormas Keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.

Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Terkait hal ini, anggota Komisi VII DPR RI, fraksi PKS mengatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi UU Minerba.

“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi jebakan bagi ormas," kata Mulyanto kepada Liputan6.com, Selasa, 11 Juni 2024.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya