Sri Mulyani Usul Inbreng Aset Negara ke 12 BUMN, Apa Saja?

4 BUMN merupakan rekonfirmasi dari usulan yang pernah dibahas pada 2022 lalu, namun prosesnya belum rampung.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jul 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2024, 17:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa perekonomian negara-negara maju mulai mengalami tekanan, termasuk Jepang dan Inggris yang sudah masuk jurang resesi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa perekonomian negara-negara maju mulai mengalami tekanan, termasuk Jepang dan Inggris yang sudah masuk jurang resesi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) non tunai ke 12 BUMN. Ini merupakan pengalihan kepemilikan dari barang milik negara (BMN) ke perusahaan pelat merah.

4 BUMN merupakan rekonfirmasi dari usulan yang pernah dibahas pada 2022 lalu, namun prosesnya belum rampung. Sementara itu, 8 usulan lainnya baru disampaikan pada 2024 ini. Sri Mulyani meminta Komisi XI DPR RI turut membahas usulan tersebut.

"Kami juga mengajukan ke Komisi XI PMN dalam bentuk BMN yang ini diatur di dalam UU APBN 2024 yaitu UU 19 tahun 2023 pasal 35 ayat 6. Jadi kami akan sampaikan di sini PMN yang kami mengharapkan untuk dapat dibahas dengan komisi XI didalami kemudian untuk bisa mendapatkan persetujuan," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban merinci alokasi BMN kepada 8 BUMN yang baru diusulkan tadi.

Pertama, ada PT ASDP Indonesia Ferry. Diusulkan mendapat BMN milik Kemenhub yang terdiri dari 10 kapal motor penumpang dengan total nilai perolehan sebesar Rp 389,39 miliar.

Kedua adalah untuk Perum Damri, diusulkan mendapat BMN milik Kemenhub yang terdiri dari 580 unit bus dengan total nilai perolehan sebesar Rp 460 miliar.

Ketiga, adalah AirNav Indinesia diusulkan mendapat BMN milik Kemenhub yang terdiri dari 191 unit bangunan dan peralatan navigasi bandara dengan nilai perolehan sebesar Rp 301,89 miliar.

"Selanjutnya adalah PT Pertamina berupa BMN yang berasal dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan berupa 82 unit sarpas jaringan gas, 1 SPBG dan infrastruktur pipa SPBG dan juga 2 unit instalasi fuel hydrant dibandara dengan nilai total perolehan sebesar Rp 4,18 triliun," jelasnya.

PTPN-Bank Tanah

Kelima, PTPN III yang diusulkan mendapat BMN milik Kemenperin dan Kementerian ESDM. Ini berupa mesin dan perlataan pada pabrik gula dan pabrik bioetanol serta 2 unit PLTBG dengan total nilai pengadaan sebesar Rp 828,36 miliar.

Keenam, Perum Perumnas berupa BMN milik Kementerian PUPR yang terdiri dari 7 bidang tanah dan 3 unit bangunan di Jakarta, Bogor, Surabaya, Batam dan Medan. Total nilai perolehan sebesar 1,402 triliun.

Ketujuh, adalah PT Danareksa (Persero) akan memperoleh BMN milik Kementerian PUPR. Ini berupa sarana prasarana di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang berupa instalasi pengelolaan air limbah, air bersih, rusun, jalan kawasan dan juga reservoir dari air baku dengan total nilai perolehan sebesar Rp 3,347 triliun.

"Terakhir adalah Badan Bank Tanah berupa BMN dari Kementerian ATR/BPN yaitu 6 bidang tanah di daerah Karawang, Semarang dan Bali dengan total nilai perolehan sebesar Rp 265,17 miliar," urainya.

 

4 PMN Non Tunai Sudah Dibahas 2022

8 Gaya Menkeu Sri Mulyani Kerap Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya Kartini
Hadiri acara Wisuda PKN STAN 2023 lalu, Sri Mulyani tampak anggun dalam balutan kebaya Kartini warna putih yang sederhana dipadukan dengan kain batik motif Parang. [@didietmaulana/@svarna_byikatindonesia]

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap ada proses penyertaan modal negara (PMN) non tunai yang belum dicairkan ke 4 BUMN. Padahal, pembahasannya sudah dilakukan pada 2022 lalu.

Sri Mulyani bilang, atas arahan Kementerian Sekretaris Negara, diperlukan konfirmasi ulang kepada Komisi XI DPR RI, sebagai mitra yang membidangi anggaran negara. Tujuannya, meminta persetujuan kembali atas rencana yang tertahan 2022 lalu itu.

"Tadi ditambahkan ada 4 BUMN yang sebetulnya sudah dibahas di Komisi XI tahun 2022 pada saat membahas UU APBN 2023, namun PP-nya belum selesai," ujae Sri Mulyani dalam Rapar Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).

"Jadi kami menyertakan di halaman 22 itu adalah 4 BUMN itu untuk mendapat rekonfirmasi lagi sehingga sesuai dengan arahan dari Kemensesneg bahwa kita perlu mendapatkan rekonfirmasi untuk bisa menyelesaikan PP-nya pada tahun ini," sambungnya.

Adapun, 4 BUMN itu diusulkan mendapat PMN non tunai bersumber dari Barang Milik Negara (BMN). Pertama, ada PT Hutama Karya (Persero) yang diusuulkan mendapat 30 bidang tanah di Yangerang dan 2 bidang tanah di Palembang. Itu merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan nilai taksiran Rp 1,93 triliun.

Lalu, ada PT Sejahtera Eka Graha diusulkan mendapat 71 bidang tanah di Bogor berupa aset eks BPPN dengan nilai taksiran Rp 1,22 triliun. Kemudian, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) diusulkan mendapat 1 bidang tanah dan bangunan kantor bekas Kementerian BUMN dengan nilai taksiran Rp 23,19 miliar.

Serta, PT Bio Farma diusulkan mendapat peralatan dan bangunan untuk fasilitas produksi vaksin eks flu burung. BmN itu merupakak milik Kementerian Kesehatan dengan nilai taksiran Rp 68 miliar.

 

Harus Selesai di Periode Jokowi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Mei 2024 di Jakarta, Kamis (27/6/2024). (Tira/Liputan6.com)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menyampaikan pembahasan PMN Non Tunai dalam bentuk BMN itu sudah dilakukan pada 2022 lalu.

Kemudian, setelah pembahasan dengan Kemensesneg, perlu ada konfirmasi ulang dari Komisi XI DPR RI. Mengingat, ada arahan agar usulan itu bisa diputuskan dari APBN yang bersangkutan.

Bisa dibilang, ini merujuk pada anggaran dalam periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hanya memang proses PP-nya tidak selesai di tahun 2022 sehingga kemudian Setneg menyatakan kepada kami bahwa berdasarkan ketentuan dan pandangan legal Setneg itu harus selesai pada tahun APBN yang bersangkutan," kata Rionald.

"Oleh karena itu, keempat ini kami ajukan lagi untuk mendapatkan rekonfirmasi dari pimpinam dan anggota dewan yang kami hormati," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya