Tarif Batas Atas Tak Naik 5 Tahun, Biaya Operasional Garuda Indonesia Jebol

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra meminta pemerintah untuk menaikkan Tarif Batas Atas

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Jul 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 12:30 WIB
Komut dan Dirut Paparkan Semangat Baru Garuda Indonesia
Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra saat berkenalan kepada media di Jakarta, Jumat (24/1/2020). Dalam perkenalan tersebut Triawan dan Irfan memaparkan program program baru untuk pembenahan Garuda Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkap urgensi kenaikan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik. Menurutnya, saat ini biaya operasional dan persiapaannya sudah melebihi hitungan alias jebol.

Irfan mengatakan, TBA itu tidak pernah naik sejak 2019 lalu. Sementara itu, penghitungannya masih menggunakan formula yang sama. Dia meminta kenaikan TBA berlaku untuk semua rute domestik.

"Kalau bisa semuanya lah, kan udah 5 tahun enggak naik-naik," ujar Irfan di Kompleks DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan perlunya kenaikan TBA tadi. Pertama, industri penerbangan merupakan lingkup usaha yang dilingkupi dengan seret regulasi yang perlu dipenuhi pengusaha. Menurutnya, untuk memenuhi itu membutuhkan biaya banyak, seperti sertifikasi dan sejenisnya.

"Ini industri yang highly regulated, untuk bisa menjadi peserta dalam industri ini harus mengikuti regulasi kan. Nah untuk ikut regulasi itu biayanya mahal," kata dia.

Kedua, ada aspek keselamatan dan pelayanan mumpuni bagi konsumen. Oran nomor satu Garuda Indonesia itu menegaskan, untuk menuju kesana juga diperlukan biaya yang tak sedikit. Alhasil, biaya operasional dan penyiapan menjadi cukup besar, tapi biaya yang dibebankan dalam tarif menurutnya masih kecil.

"Industri ini harus melindungi penumpang, konsumen, kita juga setuju, itu juga mahal. Tapi loh udah semuanya ini (dipenuhi), harga diginiin (dibatasi) juga, kan jebol," ucap Irfan.

Di sisi lain, Irfan melihat adanya pengaruh dari pergerakan nilai tukar rupiah. Ini turut mempengaruhi beberapa komponen yang mengacu pada dolar Amerika Serikat (AS).

"Nah liatnya gini, TBA kita gak pernah naik dari 2019, pake formula yang masih sama. Coba cek dolar berapa kursnya sekarang, kan Rp 16.0000, avtur berapa. Ini kan komponennya masih komponen dolar. Jadi, saya memang terus terang terbuka minta TBA ini dinaikkin supaya kita juga bisa napas maskapai kan," ungkapnya.

 

Kapan Tarif Batas Atas Naik?

Garuda Indonesia Tutup 97 Rute Penerbangan
Pesawat Garuda terparkir di landasan pacu Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Banten, Rabu (17/11/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menutup 97 rute penerbangannya secara bertahap hingga 2022 mendatang bersamaan dengan proses restrukturisasi yang tengah dilakukan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, dia mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan soal besaran TBA ini. Menyusul kajian yang sudah dirampungkan oleh pelaku industri penerbangan nasional.

"Dari sisi kita pelaku industri sudah selesai, tinggal jawaban iya apa tidak kan," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan menaikkan besaran TBA bisa membuka ruang bagi maskapai untuk bisa melakukan investasi. Termasuk kepada aspek keselamatan penumpang hingga memenuhi regulasi yang membutuhkan biaya banyak.

"Kita setuju ada TBB (tarif batas bawah) supaya gak main hajar-hajaran terus kemudian supaya isi tapi malah keselamatannya... Tapi TBA, saya gak minta dibuka karena gak boleh juga oleh undang-undang, tapi direlaksasi lah, dihitung yang lebih pas lah," pungkasnya.

Apa Itu Tarif Batas Atas?

Penumpang Pesawat
Ilustrasi Penumpang yang berada di maskapai penerbangan Delta.(Unsplash)

Tarif batas atas adalah tingkat harga maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas pengatur untuk suatu barang atau jasa.

Tujuan dari tarif batas atas adalah untuk melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi, terutama dalam industri yang memiliki sedikit persaingan atau yang dianggap sebagai kebutuhan dasar. Tarif ini biasanya diterapkan pada sektor-sektor seperti transportasi, energi, dan telekomunikasi.

Dengan adanya tarif batas atas, penyedia layanan atau barang tidak diperbolehkan menjual produk mereka di atas harga yang telah ditentukan, sehingga memastikan keterjangkauan bagi masyarakat luas.

Namun, tarif batas atas juga harus ditetapkan dengan hati-hati agar tidak merugikan penyedia layanan, yang dapat mengurangi insentif mereka untuk berinvestasi atau meningkatkan kualitas layanan.

Secara keseluruhan, tarif batas atas berfungsi untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan konsumen dan penyedia layanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya