Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya

Kepala Ombudsman RI di daerah tengah semringah. Hal ini lantaran Presiden Jokowi menaikkan gaji dan tunjangan mereka.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas Rencana Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 28 Desember 2022. (Dok Humas Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menaikan penghasilan bulanan atau gaji Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Daerah.

Mengutip perubahan di Pasal 2 Perpres 69/2024, Kamis (4/7/2024), besaran gaji Kepala Ombudsman di daerah naik dari Rp 11.596.000 menjadi Rp 18.535.000.

"Bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah," tulis Perpres 69/2024.

Tunjangan Transportasi Naik

Tak hanya gaji, Jokowi juga naikkan tunjangan transportasi para Kepala Perwakilan Ombudsman dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,25 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perpres 69/2024.

Adapun tunjangan transportasi ini diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah.

"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas," bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 69/2024.

Namun, tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp 1,8 juta yang tertera dalam Perpres 60/2017 dihapus.

Aturan terbaru soal gaji Kepala Ombudsman RI di daerah menggantikannya dengan jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Meskipun nominal besarannya tidak dirinci, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ombudsman Adalah

ombud
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Status kelembagaan:

  1. Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat Mandiri/Independen
  2. Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.
  3. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Tugas Ombudsman Apa?

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengusulkan tujuh alternatif jangka pendek untuk menangani  harga beras naik saat ini.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengusulkan tujuh alternatif jangka pendek untuk menangani harga beras naik saat ini.

Tugas:

  • Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • Melakukan pemeriksaan substansi laporanMenindaklanjuti laporan
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadapa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga perintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  • Membangun jaringan kerjaMelakukan upaya pencegahan maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya