Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menaikan penghasilan bulanan atau gaji Kepala Perwakilan Ombudsman RI di daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perpres Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Daerah.
Mengutip perubahan di Pasal 2 Perpres 69/2024, Kamis (4/7/2024), besaran gaji Kepala Ombudsman di daerah naik dari Rp 11.596.000 menjadi Rp 18.535.000.
"Bahwa dengan adanya peningkatan beban tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah, perlu dilakukan penyesuaian penghasilan bagi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penghasilan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah," tulis Perpres 69/2024.
Advertisement
Baca Juga
Tunjangan Transportasi Naik
Tak hanya gaji, Jokowi juga naikkan tunjangan transportasi para Kepala Perwakilan Ombudsman dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,25 juta. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Perpres 69/2024.
Advertisement
Adapun tunjangan transportasi ini diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman di daerah.
"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas," bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 69/2024.
Namun, tunjangan asuransi jiwa berupa tunjangan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp 1,8 juta yang tertera dalam Perpres 60/2017 dihapus.
Aturan terbaru soal gaji Kepala Ombudsman RI di daerah menggantikannya dengan jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Meskipun nominal besarannya tidak dirinci, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ombudsman Adalah
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Status kelembagaan:
- Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bersifat Mandiri/Independen
- Tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya.
- Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
Advertisement
Tugas Ombudsman Apa?
Tugas:
- Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Melakukan pemeriksaan substansi laporanMenindaklanjuti laporan
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadapa dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga negara atau lembaga perintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerjaMelakukan upaya pencegahan maladministasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.