Miris, Indonesia Buang-Buang 48 Juta Ton Makanan per Tahun Setara Kebutuhan Pangan 125 Juta Orang

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan antara 23 hingga 48 juta ton sampah makanan setiap tahun. Jumlah itu setara dengan kebutuhan pangan untuk 61 hingga 125 juta orang, atau 29 hingga 47 persen populasi Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2024, 17:15 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 17:15 WIB
Tips Mengelola Sampah Sisa Makanan
Mengelola sisa makanan untuk menjadi biofuel harus memperhatikan tips berikut. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan antara 23 hingga 48 juta ton sampah makanan setiap tahun. Jumlah itu setara dengan kebutuhan pangan untuk 61 hingga 125 juta orang, atau 29 hingga 47 persen populasi Indonesia. (Foto: Freepik/freepik)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan antara 23 hingga 48 juta ton sampah makanan setiap tahun. Jumlah itu setara dengan kebutuhan pangan untuk 61 hingga 125 juta orang, atau 29 hingga 47 persen populasi Indonesia.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan, masalah itu semakin mendapat perhatian serius dengan dimasukkannya pengelolaan sampah makanan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029​​.

Bapanas pun mendorong peran semua pihak untuk membangun sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan serta mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia.

"Bapanas mendorong terbangunnya sinergi dan kolaborasi yang kuat para pemangku kepentingan terkait pangan untuk mengurangi susut dan sisa pangan di Indonesia," kata Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).

Dia menyampaikan Bapanas siap bersinergi untuk mengelola susut dan sisa pangan/food loss and waste (FLW), mengingat Indonesia berada pada peringkat ketiga penghasil sampah makanan terbesar di dunia, setelah Amerika Serikat dan Arab Saudi.

Andriko menekankan hal itu seusai menghadiri pembukaan Green Economy Expo 2024, yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) Rabu (3/7).

Menurutnya, upaya menurunkan FLW di Indonesia sangat urgen karena tidak saja berdampak terhadap ketahanan pangan tapi juga lingkungan hidup dan ekonomi.

Andriko juga mengapresiasi diluncurkannya Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan oleh Bappenas.

Dia berharap hal itu menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan praktik terbaik untuk mengurangi sampah makanan dan meningkatkan efisiensi pangan.

​​​​​​​

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tangani Masalah Sampah Pangan

suharso
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (Ist)

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan pentingnya langkah-langkah strategis dalam menangani masalah sampah pangan di Indonesia.

"Pengelolaan sampah makanan adalah langkah kritis dalam mencapai ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan meluncurkan peta jalan pengelolaan susut dan sisa pangan, kami berharap dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi secara aktif," ujar Suharso.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyusunan regulasi untuk menjawab kondisi faktual di mana sampah pangan (food waste) merupakan salah satu tantangan di sektor pangan.

"Saat ini kami tengah melakukan penyusunan naskah urgensi terkait upaya penyelamatan pangan dan regulasinya nanti dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arief.

 


Regulasi

Sampah Sisa Makanan
Sampah makanan bisa disulap menjadi biofuel yang bisa dimanfaatkan kembali. (Foto: Freepik/freepik)

Regulasi yang diatur dalam bentuk Perpres tersebut telah melalui kajian yang dilakukan oleh Bapanas melibatkan partisipasi pakar, praktisi, lintas kementerian lembaga, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait, khususnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami terus berproses secara paralel untuk menyusun payung hukum pengaturan penyelamatan pangan berupa Undang-undang sesuai mandat DPR. Hal ini tentunya agar dapat memayungi regulasi penyelamatan pangan yang kemudian bisa diturunkan dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan di bawahnya yang lebih operasional," ungkap Arief.

Namun demikian, Arief mengaku bahwa pihaknya akan melakukan secara bertahap dengan pengaturan awal berupa Perpres atas dasar pertimbangan hasil kajian dan konsultasi dengan Kemenkumham.

"Perpres ini nantinya memberikan peluang pengaturan yang lebih rinci untuk dioperasionalkan," kata Arief.

Infografis Journal_ Kerugian Ekonomi Akibat Sampah Sisa Makanan Capai Rp 500 Triliun per tahun
Infografis Journal_ Kerugian Ekonomi Akibat Sampah Sisa Makanan Capai Rp 500 Triliun per tahun (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya