Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyelesaikan regulasi pembatasan kendaraan pribadi melalui Peraturan Daerah (Perda) pada akhir tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
"Tahun ini kita targetkan Perda-nya selesai, kemudian diusulkan ke DPRD tahun depan dan dibahas," kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli dalam diskusi publik di Jakarta dikutip dari ANTARA, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
Pembahasan regulasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan sistem transportasi terintegrasi Jabodetabekjur. Zulkifli menjelaskan, ada empat poin utama yang diatur dalam Perda tersebut, yaitu:
- Electronic Road Pricing (ERP): Sistem jalan berbayar elektronik untuk mengendalikan volume kendaraan di kawasan tertentu.
- Low Emission Zone (LEZ): Zona rendah emisi yang membatasi kendaraan dengan emisi tinggi.
- Manajemen parkir: Penataan dan pengaturan parkir untuk meningkatkan efisiensi ruang dan mendorong penggunaan transportasi umum.
- Pembatasan usia dan jumlah kendaraan: Menerapkan batasan usia kendaraan dan jumlah kendaraan yang boleh beroperasi di Jakarta.Upaya Mengatasi Kemacetan dan Polusi
Rufi Rp 100 Triliun Setahun
Zulkifli mengungkapkan bahwa kemacetan di Jakarta telah menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp100 triliun per tahun.
Kerugian ini diakibatkan oleh konsumsi bahan bakar berlebih, waktu tempuh yang terbuang sia-sia, polusi udara, dan dampak lainnya.
"Kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum dengan manajemen lalu lintas yang baik," ujar Zulkifli.
Â
Apa yang Bikin Jakarta Macet?
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menuturkan bahwa salah satu tantangan utama dalam integrasi transportasi Jabodetabekjur adalah belum adanya otoritas tunggal yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengelola seluruh sistem transportasi secara terpadu.
"Saat ini belum ada badan yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengintegrasikan seluruh moda transportasi di Jabodetabek," jelas Yayat.
Meskipun BPTJ telah memiliki beberapa program seperti JR Connexion Jabodetabek dan subsidi BTS, kewenangan mereka masih terbatas.
Diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan sistem transportasi terintegrasi yang efektif dan efisien di Jabodetabekjur.
Advertisement