Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kelompok buruh dijadwalkan menggeruduk Mahkamah Konsttitusi (MK) hingga Istana Negara, Jakarta. Sedikitnya ada 9 tuntutan yang disoroti, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai upah murah.
"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dikutip Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Adapun titik kumpul aksi ribuan buruh ini dimulai dari Patung Kuda. Kemudian, bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna mengawal proses sidang judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja.
Advertisement
Berikutnya, massa buruh akan bergerak ke Istana Negara, Jakarta untuk kembali menyuarakan berbagai protesnya. Diketahui, ada 2 tuntutan utama yang dibawa kelompok buruh. Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.Â
Aksi demo hari ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.
Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja
Dia turut mengungkap alasan di balik langkah judicial review yang dilakukannya. Tercatat ada 9 poin yang jadi landasannya.
Pertama, Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
Kedua, Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
PHK hingga Jam Kerja
Ketiga, Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.Â
Keempat, Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
PHK-Jam Kerja
Kelima, PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
Keenam, Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Ketujuh, Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
Kedelapan, Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
Kesembilan, Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Advertisement
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Sebelumnya, kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada Senin, 8 Juli 2024. Aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu (6/7/2024).
Said Iqbal menyatakan, tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah pencabutan UU Cipta Kerja serta menuntut dihapusnya praktik outsourcing dan tolak upah murah. Buruh disebutnya melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena setidaknya ada sembilan alasan.
Antara lain, konsep upah minimum (UMP/UMR) yang dinilai kembali pada upah murah. "UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi," ungkapnya.Â
Lalu, ia juga menyoroti tidak adanya batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. "Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing," tegasnya.Â
Alasan-alasan lain yang dikemukakan, mulai dari UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan jadi pekerja tetap, jumlah pesangon yang hanya diberikan setengah dari aturan sebelumnya, mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Demo 8 Juli 2024
Kemudian, jam kerja yang tidak menentu dan memberatkan buruh, tidak adanya kepastian upah selama cuti, peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan, hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha untuk melakukan pelanggaran hak-hak buruh.
Demi menyuarakan itu, KSPI dan kelompok buruh berencana melangsungkan aksi pada Senin, 8 Juli 2024 di depan kantor gubernur/bupati/walikota di kota-kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda dan akan diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB.
 "Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," pungkas Said Iqbal.Â
Â
Advertisement