Berantas Judi Online, BI dan OJK Wajib Investigasi Layanan Bank Terkait

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai wajib audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 09 Jul 2024, 19:44 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 19:44 WIB
Berantas Judi Online, BI dan OJK Wajib Investigasi Layanan Bank Terkait
Ilustrasi judi slot online.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri meminta adanya evaluasi sistem pembayaran perbankan dan lembaga keuangan non-bank terkait judi online (judol). Menurut dia, judi online dan aktivitas bisnis lainnya menjalankan prinsip bank follows the trade.  

Selama ini, Deni menilai, Bank Indonesia (BI) masih terkesan mempermudah izin pelaku judi online bertransaksi di perbankan. Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkesan abai. 

"Belakangan, untuk memerangi aktivitas judi online, OJK menginstruksikan bank untuk tidak hanya memblokir rekening, tapi juga mengembalikan keuntungan bank yang diperoleh dari transaksi tersebut," kata Deni, Selasa (9/7/2024).

Pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemilik judi online, kata dia, dapat dilihat sebagai strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan besar dan sering. Ini menjadi karakteristik umum dari industri judol. 

Dengan memiliki layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungan kepada penyedia layanan pembayaran eksternal yang mungkin memiliki batasan transaksi, atau biayanya mahal. 

Dari perspektif perbankan, lanjutnya, kerjasama dengan layanan pembayaran milik judi online dapat menimbulkan risiko reputasi dan hukum. Mengingat judol seringkali berada dalam area abu-abu dari segi legalitas. 

"Bank mungkin melihat potensi keuntungan dari volume transaksi yang tinggi yang dihasilkan oleh industri ini. Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum bekerjasama dengan layanan pembayaran semacam ini," pintanya. 

Ke depan, kata dia, baik OJK maupun Bank Indonesia wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol. Lantaran, ia menilai langkah itu masih luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin. 

"Audit investigasi khusus judol memungkinkan lembaga keuangan memeriksa kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka. Sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran," tuturnya. 

 

Penerapan Regulasi yang Ketat

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Deni lantas mengusulkan sejumlah strategi untuk mencegah pemilik platform judi online punya layanan jasa pembayaran. Semisal, peningkatan kerja sama antar lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik, untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online. 

Selain itu, Deni menuturkan, Bank Indonesia harus lebih berhati-hati agar tak kecolongan memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judi online.

"BI telah menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," pungkasnya.

 

DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Berantas Judi Online

(ilustrasi judi online by AI)
(ilustrasi judi online by AI)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir lebih dari 7.000 rekening bank terkait judi online. Laporan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (9/7/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihak otoritas telah menindak sekitar 5.000 rekening perbankan terkait judi online di sepanjang semester I 2024.

"Pada saat ini sudah mencapai angka lebih dari 7.000 rekening yang kita tutup," ujar Dian.

Pernyataan itu memancing tanggapan dari Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP. Ia mempertanyakan bagaimana kelanjutan aksi dari pemblokiran rekening bank tersebut.

Pasalnya, Dolfie tidak mendengar kabar bahwa aksi penutupan rekening itu turut dibarengi dengan penangkapan oknum terkait.

"Ini harusnya kalau sudah diblokir, harusnya sudah ditangkap ini pelaku-pelakunya. Kita enggak ngelihat di pertunjukan, di permukaan pelaku-pelakunya ditangkap, tapi 7.000 rekening judi online-nya sudah diblokir," tutur dia.

Langkah Kominfo

Adapun pada kesempatan terpisah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah memberantas 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.

"Dalam waktu sepekan itu temuan paling banyak ditemukan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, dengan jumlah konten yang ditangani sebanyak 19.935 konten," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong.

Ia menyebut konten judi online itu ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif).

Adapun rincian konten bermuatan judi online yang ditangani Kominfo dari hari ke hari, antara lain:

  • Senin, 1 Juli 2024, ada sebanyak 10.448 konten
  • Selasa, 2 Juli 2024, ada 13.220 konten
  • Rabu, 3 Juli 2024, terdapat 14.882 konten
  • Kamis, 4 Juli 2024, terdeteksi 19.935 konten
  • Jumat, 5 Juli 2024, ditemukan sebanyak 14.527 konten
  • Sabtu, 6 Juli 2024, ada sebanyak 11.909 konten
  • Minggu, 7 Juli 2024, sebanyak 11.972 konten
  •  

Berasal dari Situs

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Dilihat dari sumbernya, konten judi online yang beredar selama sepekan terakhir di Indonesia paling banyak (sekitar 90 persen) berasal dari situs dan IP dengan 89.337 konten.

Setelah itu disusul dengan temuan di medium lainnya seperti layanan milik Meta merujuk pada Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten.

Kemudian pada layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, disusul layanan Google termasuk YouTube di dalamnya sebanyak 432 konten.

Selanjutnya ditemukan juga 351 konten judi online di X dan 43 konten di aplikasi pesan instan Telegram.

 

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya