Pengelola Kawasan Industri Bisa Impor Gas Bumi, tapi Ada Syaratnya

Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jul 2024, 12:20 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2024, 12:20 WIB
20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). Sektor Industri kini mulai mengkonversi dari bahan bakar minyak ke gas alam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah segera menggodok aturan pasokan gas bumi untuk industri dalam negeri. Salah satu ketentuannya memperbolehkan pengelola kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya segera membahas soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Didalamnya akan diatur kewajiban pasokan produksi dalam negeri ke industri lokal hingga detail harga gas.

"Dalam RPP tersebut, kawasan industri diperbolehkan untuk mengelola gas bumi bagi kawasan industri atau tenant-nya untuk melakukan penyediaan dan penyaluran gas bumi di kawasan industri tersebut termasuk melalui importasi," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan soal impor tadi hanya boleh dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan layanan (service) dan sebagai bahan baku industri. Kemudian hanya boleh untuk keperluan menopang kelistrikan.

"Jadi, kawasan industri ini tidak perlu sendirian dia bisa berbentuk konsorsium, dan nanti diberikan kesempatan, diberikan kewenangan untuk melakukan impor gas tapi batasannya adalah hanya boleh untuk service, hanya boleh untuk mendatangkan gas bumi sebagai bahan baku, bagi tenant masing-masing dan juga mendatangkan gas bumi untuk memproduksi listrik di kawasan industri," bebernya.

Produk Dalam Negeri

Meski begitu, dia menegaskan, langkah impor ini bisa jadi tidak perlu dilaksanakan jika pasokan dalam negeri terjaga. Utamanya, harga yang ditetapkan nantinya bisa diterima pelaku industri.

"Itu pun belum tentu kawasan industri melakukan importasi, kalo harga gas bumi dalam negeri lebih baik, kalau harga gas bumi dalam negeri lebih kompetitif, dan kalo suplainya sustain pasti kawasan industri tidak akan impor. Untuk apa impor kalau harga baik kalau suplainya sustain?," ungkap dia.

 

Harus Siapkan Infrastruktur

PGN Realisasikan Implementasi Harga Gas Industri Tertentu USD 6/MMBTU
Doc. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Dalam memangkap peluang tersebut dan mempersiapkan implementasi kebijakannya, Menperin Agus meminta pelaku industri bersiap membangun infrastrukturnya. Menyusul RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri ini akan diteken dalam waktu dekat.

"Bapak ibu sekalian, teman-teman pimpinan kawasan industri, InsyaaAllah ini akan ditandatangani dalam waktu dekat, maka bapak ibu sekalian ini challenge-nya, segera siapkan infrastruktur," kata dia.

Dia menegaskan, RPP gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri ini juga untuk mendorong agar sektor hulu gas lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi monopoli.

"Ini upaya terus menerus yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan satu kondisi dimana akan menguntungkan industri manufaktur karena tidak salah, bukan karena saya Menteri Perindustrian, karena tidak salah apabila pemerintah memberikan perhatian khusus kepada dunia manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional," pungkasnya.

 

Wajib DMO 60 Persen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok Kemenperin)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok Kemenperin)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bakal mewajibkan 60 persen produksi gas bumi bagi keperluan domestik. Termasuk didalamnya kebutuhan untuk industri lokal.

Kebijakan domwstic market obligation (DMO) gas bumi ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Menperin Agus bilang kebijakan ini menyasar kebutuhan industri dan listrik nasional.

"RPP Gas dalam negeri ini pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi jadi bukan hanya kebutuhan industri, tapi untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia, " ungkap Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dia mengatakan, RPP gas bumi ini akan menjadi faktor pembeda dalam lingkup industri nasional. Bahkan, ada kewajiban DMO gas bumi untuk keperluan domestik.

"Menurut kami kenapa kami kekeuh dan alhamdulillah disetujui juga oleh Presiden dalam ratas kemarin, ya itu merupakan juga game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional khususnya akan diperuntukkan untuk industri manufaktur dan juga untuk kelistrikan dimana diatur didalam RPP tersebut DMO sebesar 60 persen," jelasnya.

 

 

Penggunaan Gas Bumi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok Kemenperin)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Dok Kemenperin)

Dia mencatat, saat ini penggunaan gas bumi untuk industri masih sebatas 40 persen dari total produksinya. Menurutnya ini jadi hal yang normal karena belum ada regulasi yang mengatur.

Menperin Agus mengatakan, penggunaan gas bumi untuk industri manufaktur diprediksi meningkat 2 kali lipat pada 2030 memdatang. Maka dipandang perlu memastikan pasokan gas bumi ke industri.

"Kalau kita lihat bahwa dalam proyeksi pertumbuhan atau kebutuhan gas bumi untuk industri manufaktur itu dalam 2024 sekitar 2,9 MMSCFD, itu dalam 6 tahun ke depan 2030 itu akan naik 2 kali lipat," katanya.

"Jadi kami mempunyai kepentingan untuk men-secure produksi gas bumi nasional untuk kepentingan industri nasional dan untuk kepentingan kelistrikan nasional," sambungnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya