Pembatasan Beli BBM Tunggu Revisi Perpres 191/2014, Fix Dimulai 17 Agustus 2024?

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) angkat suara terkait rencana pembatasan pembelian BBM per 17 Agustus 2024.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 12 Jul 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 07:00 WIB
Pertamina Beri Diskon Khusus Pemudik
Pemotor mengisi BBM di SPBU Pertamina, Jakarta, Kamis (15/6). Mulai tanggal 18 Juni-24 Juli, harga Pertamax menjadi Rp.8000 8000 yang berlaku di SPBU bertanda khusus yang tersebar di jalur mudik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) angkat suara terkait rencana pembatasan pembelian BBM per 17 Agustus 2024. Wacana itu sebelumnya digulirkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagram resmi miliknya.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, pemerintah pada dasarnya terus berkomitmen untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran.

Secara aturan, itu nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Jodi, rencana ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa subsidi BBM hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak.

"Dalam hal ini, revisi Perpres 191/2014 juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan penyaluran subsidi BBM. Revisi ini akan mengatur lebih lanjut tentang kriteria penerima subsidi, metode distribusi, dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat," jelasnya kepada Liputan6.com, Jumat (12/7/2024).

Dengan begitu, lanjutnya, Pertamina nantinya akan menjalankan mekanismenya dengan beberapa langkah strategis. Seperti memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM bersubsidi di SPBU secara real-time.

"Pertamina sendiri kan sudah mengembangkan alert system yang dipantau langsung dari kantor pusat mereka, jadi setiap transaksi kepada kendaraan akan bisa termonitor langsung," imbuh Jodi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Digitalisasasi SPBU

FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Implementasi kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi juga akan dibarengi dengan digitalisasi seluruh SPBU, untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan efisien.

Dengan digitalisasi ini, kata Jodi, setiap pembelian dapat dicatat dan dianalisis, sehingga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi. Jadi kata kuncinya adalah efisiensi.

"Yang jelas, tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa subsidi BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkan sesuai dengan peraturan dan kriteria yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Namun saat ditanya apakah kebijakan itu akan benar-benar diimplementasikan per 17 Agustus 2024, Jodi belum meresponsnya.

 


Menanti Revisi Perpres 191/2014

Pertamax Turun Harga di Awal Tahun
Sejumlah mobil mengisi BBM di SPBU di Jakarta, Selasa (3/1/2023).Selain menurunkan harga Pertamax, pemerintah juga menurunkan harga Pertamax Turbo (RON 98) yang turun harga dari Rp15.200 per liter menjadi Rp14.180 per liter sejak penyesuaian harga terakhir. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi pun mengamini bahwa implementasi kebijakan itu masih menanti terbitnya revisi Perpres 191/2014.

"Kita masih menunggu selesainya perubahan Perpres 191 yang mengatur mengenai pengkategorian jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM Berubsidi (Solar) dan BBM Penugasan (Pertalite), termasuk BBM rendah sulfur," ujarnya kepada Liputan6.com.

Agus menyebut progres aturan baru ini tengah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Meskipun di kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat membantah wacana bahwa pembelian BBM subsidi akan dimulai per 17 Agustus 2024.

Infografis Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi Gantikan Pertalite, Ini Klarifikasi Menteri ESDM. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wacana Pertamax Jadi BBM Bersubsidi Gantikan Pertalite, Ini Klarifikasi Menteri ESDM. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya