Tiket Pesawat Mahal karena Ada Monopoli, Siapa Tertuduhnya?

Pemerintah harus memberikan proteksi pada maskapai yang pertama menerbanginya dalam jangka waktu tertentu dengan terus menerus mengevaluasi pasar penerbangan di daerah tersebut.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Jul 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2024, 13:30 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Aktivitas penerbangan di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyoroti iklim usaha penerbangan yang saat ini tidak sehat. Hal ini karena masih adanya monopoli dalam bisnis penerbangan, sehingga terjadi pengaturan harga oleh satu pihak dan tidak terjadi persaingan usaha yang sehat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, beberapa monopoli yang saat ini terjadi  di antaranya monopoli penyedia avtur di bandara, monopoli pengelolaan bandara oleh pemerintah baik melalui BUMN maupun BLU dan UPBU Kementerian Perhubungan, serta monopoli operasional penerbangan dari maskapai atau group maskapai tertentu.

Menurutnya, agar tercipta iklim usaha dan  persaingan usaha yang sehat, monopoli tersebut harus diminimalisir atau dihilangkan. Salah satu contoh meminimalisir monopoli operasional penerbangan adalah pengelolaan slot penerbangan yang lebih baik.

"Pengelolaan slot harus berdasarkan azas keadilan bagi maskapai dan kekuatan pasar. Jarak waktu slot antar maskapai harus diperhatikan agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat," kata Denon, di Jakarta, Kamis (17/7/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelola slot harus menjalankan aturan dengan tegas sehingga maskapai mematuhi aturan yang berlaku. Slot yang tidak terpakai dalam jangka tertentu harus segera ditarik dan diisi oleh maskapai lain. 

Namun demikian, pemerintah juga harus memperhatikan maskapai yang menerbangi virgin route, yaitu rute yang sebelumnya tidak ada penerbangan. Pemerintah harus memberikan proteksi pada maskapai yang pertama menerbanginya dalam jangka waktu tertentu dengan terus menerus mengevaluasi pasar penerbangan di daerah tersebut. 

Pembentukan Satgas

Di sisi lain, penambahan penerbangan oleh maskapai lain baru bisa dilaksanakan bila pasarnya sudah kuat dan maskapai pertama sudah mendapatkan keuntungan. Dengan demikian terjadi persaingan bisnis yang sehat dan di sisi lain penumpang juga mendapatkan layanan yang lebih baik.

INACA juga menyambut baik dibentuknya Satgas Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Namun agar komite ini berjalan efektif, yang harus menjadi perhatian adalah siapa saja anggotanya, apa kewenangannya, apa program kerjanya  dan bagaimana menjalankannya.

“Permasalahan yang melingkupi penerbangan nasional itu sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Untuk itu komite tersebut harus benar-benar kuat baik secara legal maupun operasional serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan, sehingga kinerjanya baik dan benar,” pungkas Denon.

Peliknya Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat Rute Domestik karena Melibatkan Kepentingan Beragam Kementerian

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Press Briefing, Senin, 15 Juli 2024.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Press Briefing, Senin, 15 Juli 2024. (Liputan6.com/Henry)

Sebelumnya, mahalnya harga tiket pesawat rute domestik dikeluhkan banyak pihak terutama masyarakat yang ingin berpergian di dalam negeri dalam waktu cepat. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan masih terus berusaha untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik.

Menurut Kemenparekraf, sudah ada pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (KemenkoMarves) soal tiket pesawat di Indonesia yang mahal. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya mengatakan, isu soal tiket pesawat di Indonesia telah menjadi fokus pemerintah termasuk Kemenko Marves serta stakeholders lain untuk menyiapkan solusi yang tepat. Namun mencari jalan keluarnya tidak semudah yang dibayangkan bahkan cukup pelik karena berkaitan dengan kepentingan berbagai kementerian.

"Ini kan ada masalah bahan bakar avtur yang harganya sangat mahal, ini bagiannya Kementerian ESDM, lalu ada soal pajak yang tentunya jadi wewenang Kementerian Keuangan, jadi memang kompleks masalahnya. Tapi kita selalu berusaha buat mencari penyelesaiannya," kata Nia Niscaya dalam The Weekly Brief yang digelar secara hybrid, Senin (15/7/2024).

"Di dalam rapat pembahasan tiket yang dipimpin Kemenko Marves ini Kemenparekraf selalu hadir di dalam pembahasan yang melibatkan berbagai kementerian," tambahnya. Kemenparekraf, lanjut Nia, selalu mendukung perjalanan wisata termasuk melalui penerbangan pesawat atau jalur udara.

Pihaknya juga mendukung berbagai maskapai nasional dan multinasional membuka rute-rute baru ke sejumlah destinasi lewat promosi di beberapa platform. "Kita selalu mempromosikan jika ada rute penerbangan-penerbangan yang baru karena untuk kami ketika ada flight baru atau ada penambahan frekuensi ini akan mempermudah dan bisa lebih menekan kenaikan harga tiket," jelas Nia.

Pasalnya dengan mempromosikan penerbangan rute-rute baru maka akan turut berdampak pada tambahan kunjungan wisatawan baik wisatawan nusantara (wisnus) dan wisatawan mancanegara (wisman).

Efisiensi Penerbangan dan Penurunan Harga Tiket

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, harga tiket penerbangan yang cukup tinggi dikeluhkan oleh masyarakat akhir-akhir ini. Salah satunya karena aktivitas penerbangan global yang telah 90 persen pulih dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi COVID-19.

Berdasarkan data IATA, pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak dari pada 2019.

"Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil," tulis Menko Luhut seperti dikutip dari akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan,Kamis, 11 Juli 2024.

Menko Luhut menuturkan, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket. Salah satunya evaluasi operasi biaya pesawat.

"Cost per block hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rinciannya," kata dia. Selain itu, pihaknya juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.

Menentukan Harga Tarif Batas

"Selain itu, kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur," tulis dia.

Selain itu, Menko Luhut menuturkan, hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang sering kali luput dari perhatian."Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga tarif batas,” kata dia.

Menko Luhut penambangkan, pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sejumlah tujuan prioritas. Menko Luhut mengatakan, seluruh langkah itu selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.

"Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya,” ujar dia.

Sementara itu, ya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal. Hal ini menyusul usulan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) agar tarif tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
Infografis Harga Tiket Pesawat Bakal Turun? (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya