Miliarder China Divonis Bersalah karena Menipu Senilai Rp 16,1 Triliun

Hakim di AS akan secara resmi menjatuhkan hukuman terhadap Guo Wengui pada 19 November mendatang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 18 Jul 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2024, 07:00 WIB
Ilustrasi Miliarder Dunia. Unsplash/Hunter Race
Ilustrasi Miliarder Dunia. Unsplash/Hunter Race

Liputan6.com, Jakarta Miliarder China yang diasingkan, Guo Wengui divonis bersalah di pengadilan federal Amerika Serikat terkait tindak pidana penipuan terhadap ribuan pengikutnya di media sosial.

Kerugian akibat penipuan oleh miliarder yang juga dikenal sebagai Miles Guo bernilai lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp.16,1 triliun.

Melansir CNN Business, Kamis (18/7/2024) Guo Wengui dinyatakan bersalah atas 9 dari 12 dakwaan yang melibatkan konspirasi pemerasan dan penipuan sekuritas, penipuan dan pencucian uang, menurut keterangan jaksa.

Jaksa menyebut, Guo Wengui kemungkinan akan menghadapi hukuman penjara selama beberapa dekade, ketika hakim menjatuhkan hukuman pada 19 November mendatang.

"Miles Guo… dengan berani menjalankan beberapa skema penipuan yang saling terkait, semuanya dirancang untuk menipu pengikut setianya dari uang hasil jerih payah mereka untuk mendanai gaya hidup mewahnya ketika dia berada di pengasingan," kata Jaksa AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan setelah putusan tersebut.

"Hari ini, rencana Guo telah berakhir," ucapnya.

Guo Wengui, yang diasingkan dari Tiongkok pada tahun 2014, memperoleh banyak pengikut setia dalam serangkaian acara streaming langsung ketika ia menggambarkan dirinya sebagai mantan orang dalam untuk mengungkap tindakan menyimpang, yang terkadang dibuat-buat, terhadap pejabat senior China dan pengusaha elit.

Guo sendiri dikenal sebagai rekan dekat mantan penasihat Donald Trump, Steve Bannon, yang melapor ke penjara federal awal bulan ini untuk menjalani hukuman empat bulan karena menentang panggilan pengadilan kongres.

Dalam argumen penutup, jaksa penuntut Ryan Finkel mengatakan kepada juri bahwa Bannon dibayar USD 1 juta atau Rp. 16,1 miliar oleh sang miliarder untuk "memanfaatkan ketenaran dan ketenaran Bannon untuk mempromosikan dirinya sendiri".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menjanjikan Investasi

Ilustrasi Miliarder atau Orang Terkaya Dunia: Foto: Freepik/Chokniti
Ilustrasi Miliarder atau Orang Terkaya Dunia: Foto: Freepik/Chokniti

Pekan lalu, Finkel mengatakan dalam argumen penutup bahwa Guo mengumpulkan lebih dari USD 1 miliar, dengan menjamin pengikut daringnya bahwa mereka tidak akan kehilangan uang jika mereka berinvestasi dalam bisnis dan skema mata uang kripto miliknya dari tahun 2018 hingga 2023.

Jaksa menyebut, Guo menggunakan uang yang diperoleh dari para korban sebagai "celengan pribadinya" untuk mempertahankan gaya hidup mewahnya di Amerika Serikat, setelah pemerintah China dan Hong Kong menyita asetnya untuk penyelidikan pencucian uang pada tahun 2017.

"Skema Guo sangat luas," kata Finkel.

"Mereka sangat luas. Namun mereka terjerumus pada kebenaran yang sederhana, tak terhindarkan, dan nyata: Miles Guo berbohong untuk mengambil uang orang lain," ucapnya.

Namun, menurut jaksa, aktivisme politik Guo tidak berperan dalam penipuan tersebut.

"Apakah Miles Guo benar-benar aktivis politik atau bukan? Aku tidak tahu. Saya tidak peduli… karena persidangan ini bukan tentang itu," kata jaksa Juliana Murray dalam bantahannya terhadap argumen penutup pembela.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya