Bakal Harmonisasi, Jokowi Segera Teken RPP Manajemen ASN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Jul 2024, 13:45 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 13:45 WIB
Bakal Harmonisasi, Jokowi Segera Teken RPP Manajemen ASN
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menuju titik akhir. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menuju titik akhir. Rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN. 

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah. 

Uji publik dilakukan untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan), asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya. 

"Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan," ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui izin prakarsa penyusunan RPP Manajemen ASN pada 5 Februari 2024. Penyusunan draft awal RPP Manajemen ASN melibatkan tim PAK (Panitia Antar Kementerian) yang terdiri dari Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Arsip Nasional. 

Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN juga turut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

 

 

Ruang Lingkup Manajemen ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Arief/Liputan6.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Nasional Persiapan Pengadaan ASN 2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (Arief/Liputan6.com)

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menguraikan, RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 Bab dan 312 Pasal. Ruang lingkup Manajemen ASN yang diatur dalam RPP ini terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin. 

Arah kebijakan yang sedang disusun dalam penyelenggaraan Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan penguatan mobilitas talenta serta dilakukan melalui platform digital Manajemen ASN.

"Penajaman di TIM PAK dan TIM Teknis sudah dilakukan secara keseluruhan. RPP Manajemen ASN yang sedang disusun akan kita pakai dalam pengelolaan ASN secara berkelanjutan, sehingga ASN sebagai penggerak birokrasi bisa bekerja lincah, profesional, berintegritas dan berwawasan global," ujar Aba.

RPP Manajemen ASN Atur 10 Hal, Kode Etik PNS sampai Honorer

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang No 20/2023 tentang ASN (UU ASN) akan diuji ke publik. Sebelum itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan diskusi dengan para pakar untuk menghimpun masukan, pengayaan materi dan perspektif substansi RPP Manajemen ASN.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim mengungkapkan, terdapat 10 pokok-pokok pengaturan dalam RPP Manajemen ASN.

Pokok-pokok pengaturan tersebut antara lain; Penguatan Azas, Nilai, Kode Etik, dan Perilaku; Jenis dan Kedudukan ASN; Penguatan Budaya Kerja dan Citra Institusi; Resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri; Pengembangan Karier dan Talenta; Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan; Jabatan ASN; Digitalisasi Manajemen ASN; Pengelolaan Kinerja; serta Sistem Penghargaan dan Pengakuan.

Pemerintah sudah melakukan rangkaian pembahasan Panitia Antar Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.

"Selanjutnya akan dilakukan uji publik dengan mengundang stakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi pemerintah kabupaten/kota," jelas Hakim dalam keterangan tertulis, Jumat (21/6/2024).

Pengayaan substansi RPP Manajemen ASN kali ini menghimpun saran dan masukan dari Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN), akademisi, dan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

 

Sinkronkan Puluhan Ribu Aplikasi

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua TIRBN Soni Sumarsono menyoroti terkait digitalisasi manajemen ASN. Ia menyoroti sejauh mana Manajemen ASN yang baru akan mampu mengintegrasikan, mensimplifikasikan atau mensikronkan puluhan ribu aplikasi di instansi pusat dan daerah menjadi satu kesatuan.

“Tim sepakat merekomendasikan harus ada simplifikasi dalam bentuk integrasi atau sinkronikasi dalam kesatuan sistem SmartASN. Jadi digitalisasi harus kita sikapi dengan bijak dalam konsep manajemen ASN ini,” imbuh Soni.

Lanjutnya dikatakan, isu permasalahan tenaga honorer harus disikapi secara bijak mengingat akan adanya transisi kepemimpinan nasional sehingga perlu diantisipasi baik dari isi maupun konsep Manajemen ASN.

Anggota TIRBN Eva Sundari pun menilai dalam penataan tenaga non-ASN dilakukan identifikasi yang komprehensif dan prioritas bagi para guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi. “Mohon identifikasinya betul-betul jelas sehingga pendidikan tidak terganggu dan penghargaan atau apresiasi kepada guru-guru honorer ini bisa diprioritaskan,” pintanya.

 

 

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya