Cari Solusi Masalah Tanah Adat, Hadi Tjahjanto-AHY Gandengan

Permasalahan mengenai tanah ulayat bagi masyarakat adat dinilai menjadi persoalan yang tidak mudah. Maka, diperlukan investarisasi titik-titik tanah bagi masyarakat adat dan didaftarkan sertifikat kedepannya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 24 Jul 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 11:45 WIB
Wajah Semringah AHY saat Diperkenalkan ke Jajaran Kementerian ATR/BPN
Agus Harimurti Yudhoyono menggantikan posisi Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/Kepala BPN pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 Kabinet Indonesia Maju. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Permasalahan mengenai tanah ulayat bagi masyarakat adat dinilai menjadi persoalan yang tidak mudah. Maka, diperlukan investarisasi titik-titik tanah bagi masyarakat adat dan didaftarkan sertifikat kedepannya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjanjanto menyadari perlunya pemetaan lokasi tanah masyarakat adat. Kemudian, dilakukan pendaftaran tanah-tanah tersebut sebagai upaya menjamin hak masyarakat adat.

"Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya," Hadi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Melihat persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengaku persoalan tanah adat bukan hal yang mudah. Dia mencatat, ada target pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

"Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," kata AHY.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN meliputi Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

 

Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024). (Tira/Liputan6.com)

Menurut AHY, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, tapi berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai _stakeholders_ untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan," imbuh Menteri AHY.

 

Cari Solusi

Senyum Hangat AHY Sambut Kedatangan Airlangga Hartarto di Puri Cikeas
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (kiri) bersama Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersama bersiap memberi keterangan kepada wartawan. Kedua pemimpin partai politik juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan situasi dan kondisi perpolitikan di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," tutur AHY.

"Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan juga justru tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka," imbuhnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya