Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Kosmetik, BPJPH Bisa Ikut Periksa?

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan pihaknya bisa saja ikut melakukan uji lab Roti Aoka.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 24 Jul 2024, 21:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 21:45 WIB
Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung  natrium dehidroasetat. (Foto: Tangkapan Layar Web Roti Okko)
Roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung mengandung natrium dehidroasetat. (Foto: Tangkapan Layar Web Roti Okko)

Liputan6.com, Jakarta - Ramai kabar soal roti Aoka mengandung pengawet kosmetik sodium dehydroacetate sedang ramai diperbincangkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merampungkan pengujian lab atas produk roti Aoka

Hasilnya tak ditemukan kandungan yang disebut akan membahayakan jika dikonsumsi tersebut. Sedangkan, ada temuan lain BPOM terhadap roti bermerek Okko yang kedapatan ada kandungan natrium dehidrasetat tadi. Alhasil, BPOM meminta roti merek Okko ditarik dari pasaran.

Menanggapi ramainya kabar tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyampaikan pihaknya bisa saja ikut melakukan uji lab.

"Lab kita kan juga sebagai lab second opinion, kita juga menerima uji kembali ya atas semua produk-produk yang beredar, yang dihasilkan oleh uji lab lain. Yang ini kan hasil BPOM ya dan itu sedang kita check melalui lab kita," ungkap Aqil, ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dia mengatakan, soal uji lab BPJPH, sebetulnya sudah rutin dilakukan. Bahkan ada kemungkinan untuk melakukan inspeksi mendadak. Termasuk menggandeng pemangku kepentingan lainnya.

Aqil menegaskan, jika kedapatan melanggar, ada sanksi pencabutan sertifikat halal yang sudah dikantongi produsen.

"Ya sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," tegasnya.

Dia mengaku belum melakukan verifikasi apakah produk roti itu sudah mengantongi sertifikat halal. Kembali soal pengujian kandungan di roti Aoka, Aqil menyebut sudah menjalin komunikasi dengan BPOM.

"Sudah, sudah kita tindaklanjuti. Kita akan komunikasi dengan BPOM, dan kalau memang perlu diuji maka kita ambil sampelnya," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hasil Uji BPOM

Roti Aoka (Foto: Tangkapan Layar Laman PT Indonesia Bakery Family)
Roti Aoka (Foto: Tangkapan Layar Laman PT Indonesia Bakery Family)

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) akhirnya merilis hasil pengujian terhadap roti Aoka. Faktanya, hasil pengujian sampel menunjukkan roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat.

"Pada 28 Juni 2024, BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat," kata BPOM dalam pernyataan resmi yang diterima Liputan6.com.

Lalu, pada 1 Juli 2024 BPOM juga melakukan pemeriksaan ke sarana produksi toti Aoka hasilnya juga tidak ditemukan kandungan natrium dehidroasetat.

"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat," tulis BPOM.

 


Bagaimana dengan Hasil Uji Roti Okko?

Selain roti Aoka, yang juga disorot beberapa hari terakhir adalah roti Okko.

BPOM juga melakukan pengujian pada roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung. Hasilnya ditemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat).

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," kata BPOM.

Melihat hasil tersebut, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

"BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," kata BPOM.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya