Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Ini Faktanya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pintar (smartphone).

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jul 2024, 13:30 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 13:30 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pintar (smartphone). (dok: Tira)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membantah isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan ponsel pintar (smartphone).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan wacana itu diungkapkan dalam kuliah umum yang tidak berhubungan dengan rencana kebijakan.

“Tidak ada hubungannya dengan kebijakan jangka pendek maupun jangka menengah beberapa tahun ke depan,” ujar Askolani dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).

Senada, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto menjelaskan usulan tersebut hanya bersifat usulan.

“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ujar Nirwala.

Pada dasarnya, kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," rincinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Barang Kena Cukai

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani  dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Arief/Liputan6.com)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dalam Media Briefing, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Arief/Liputan6.com)

Dia juga memastikan Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.

"Karena Pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," tegas Nirwala.

Sebelumnya, isu pengenaan cukai terhadap tiket konser dan smartphone muncul usai pemaparan Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto dalam kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN.

Dalam kesempatan itu, Iyan menyebut ide cukai tiket konser muncul karena tingginya minat masyarakat terhadap penyelenggaraan konser yang kian masif.

Sementara cukai smartphone masih diperdebatkan lantaran belum adanya kriteria untuk menjadi standar pengenaan cukai.


Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Produsen Barang Plastik Lembaran

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas kawasan berikat ke PT Jiwon Venix Indonesia, yang bergerak di industri barang plastik lembaran.

"Perusahaan yang sebelumnya sudah mendapatkan fasilitas kawasan berikat ini, kami berikan dukungan penuh untuk fasilitas kepabeanan di lokasi perusahaannya yang baru," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, yang secara simbolis memberikan izin tersebut pada tanggal 27 Maret 2024.

Izin kawasan berikat diberikan hanya berselang satu jam setelah perwakilan PT Jiwon Venix Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan. Pemaparan itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kawasan berikat.

Rusman mengatakan pemberian izin kawasan berikat tersebut merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang.

"Fasilitas kepabeanan ini kami berikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas yang memadai bagi perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar global. Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, para pelaku usaha dalam negeri dapat semakin maju dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional," jelas dia.

 


Buka Lapangan Kerja Baru

Kantor Bea Cukai (Istimewa)
Kantor Bea Cukai (Istimewa)

Di kesempatan yang sama, CEO PT Jiwon Venix Indonesia, Seo Jin Hyuk, menyatakan apresiasi dan harapannya atas pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini.

"Kami sangat berterima kasih atas pemberian izin ini, karena kami yakin akan memberikan efisiensi waktu dalam proses ekspor impor kami. Selain itu, ini juga akan membuka lapangan pekerjaan baru dan meringankan cashflow perusahaan kami,” kata dia.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya