Terima Izin Usaha Tambang, Muhammadiyah Terapkan Bisnis Non Profit

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya akan mengembalikan izin usaha tambang jika malah menimbulkan kerusakan lingkungan

oleh Tira Santia diperbarui 28 Jul 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2024, 20:00 WIB
Tambang Batubara
Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan menerima mengelola izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran dari Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, secara daring, Minggu (28/7/2024).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan pihaknya akan mengembalikan izin tambang kepada Pemerintah jika terjadi banyak kerusakan akibat tambang tersebut.

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," ujar Abdul.

PP Muhammadiyah pun memastikan, akan mengelola tambang dengan baik yakni dengan monitoring, evaluasi hingga penilaian manfaat dan kerusakan bagi masyarakat.

Tidak Untuk Cari Untung

Adapun untuk pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan menerapkan model usaha "not for profit", maka keuntungan yang diperoleh akan dimanfaatkan guna mendukung dakwah, amal usaha Muhammadiyah untuk masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut, Muhammadiyah juga akan menggandeng mitra yang berpengalaman dalam mengelola tambang. Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan berbagai kalangan profesional.

"Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," pungkasnya.

Jokowi Jelaskan Pemberian Izin Tambang untuk Ormas

Jokowi mengendarai motor trail saat meninjau tambang udang di Muara Gembong, Bekasi. (Liputan6.com/Facebook Jokowi)
Jokowi mengendarai motor trail saat meninjau tambang udang di Muara Gembong, Bekasi. (Liputan6.com/Facebook Jokowi)

Presiden Jokowi menjelaskan alasan di balik pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Menurut Jokowi, hal ini bermula dari keluhan yang diterimanya saat berkunjung ke masjid dan pondok pesantren (ponpes).

"Banyak komplain kepada saya, 'Pak, kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok, waktu saya datang ke ponpes, berdialog di masjid'," kata Jokowi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

"Itu lah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk bisa mengelola tambang," sambungnya.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa izin pengelolaan tambang tidak diberikan langsung kepada ormas, melainkan kepada badan usaha yang berada di bawah naungan ormas tersebut.

"Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu. Baik koperasi, maupun PT dan CV maupun yang lain-lain," ujarnya.

 

Demi Keadilan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana tiba di Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika Papua, Kamis (1/9/2022) pukul 08.15 WIT.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana tiba di Tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika Papua, Kamis (1/9/2022) pukul 08.15 WIT.

Menanggapi kabar bahwa Muhammadiyah menerima tawaran untuk mengelola izin tambang, Jokowi menekankan bahwa tujuan pemerintah adalah untuk menciptakan pemerataan dan keadilan ekonomi.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mendorong ormas keagamaan untuk menerima izin pengelolaan tambang.

"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan, itu ndak. Kalau memang berminat ada keinginan, regulasinya sudah ada," pungkas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya