KIP Kuliah Dibuka Lagi Hari Ini: Cek Cara Daftar, Link dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa baru telah dibuka kembali. Simak panduan lengkap cara daftar, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jul 2024, 13:01 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 13:00 WIB
Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023.
Contoh Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2023 yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Selasa 14 Februari 2023. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk mahasiswa yang belum pernah mendaftar kini kembali dibuka mulai hari ini, Senin (29/7/2024). Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftar KIP Kuliah, serta syarat dan ketentuan yang perlu Anda ketahui.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2024

1. Lulusan Sekolah Menengah:

Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.

2. Lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi:

Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi, baik PTN maupun PTS yang terakreditasi pada program studi yang juga terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi:

Memiliki potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2024

1. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian terkait, seperti:

- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Kelompok Masyarakat Miskin/Rentan Miskin: Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan: Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.

5. Dokumen Pendukung Lainnya: Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar KIP Kuliah Merdeka dengan persyaratan miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:

- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bagaimana Cara Daftar KIP Kuliah 2024?

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 sudah kembali dibuka.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah 2023 sudah kembali dibuka. (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)

1. Pendaftaran Mandiri: Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui web Sistem KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan Data Diri: Di halaman pendaftaran, siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Validasi Data: Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Nomor Pendaftaran dan Kode Akses: Setelah berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Proses Pendaftaran: Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.

6. Sinkronisasi Data: Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Verifikasi oleh Perguruan Tinggi: Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan proses pendaftaran KIP Kuliah berjalan dengan lancar dan mendapatkan bantuan pendidikan yang Anda butuhkan. Selamat mendaftar!

 


Apa Itu KIP Kuliah?

KIP Kuliah
Bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/​sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi

KIP Kuliah adalah program yang di gagas oleh Presiden Indonesia Joko Widodo. Tapi sebelum ini, kita juga mengenal Bidikmisi yang juga merupakan beasiswa kuliah dari pemerintah untuk putra-putri Indonesia yang berprestasi tapi tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.

KIP Kuliah yang sebelumnya dikenali sebagai program Bidikmisi ini, berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya