Pengusaha Mal Tolak PPN 12%: Gerus Daya Beli Masyarakat

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memandang kenaikan PPN 12% memberikan dampak yang cukup berat bagi daya beli masyarakat.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 30 Jul 2024, 20:41 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 20:41 WIB
Mal yang Tetap Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta
Aktivitas pengunjung mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Pemerintah untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari yang berlaku saat ini 11%.

Pasalnya, kenaikan PPN 12% memberikan dampak yang cukup berat bagi daya beli masyarakat.

“Terkait kenaikan PPN jadi 12%, kami berharap Pemerintah untuk menunda karena kenaikan ini akan berdampak ke harga jual. Kalau harga jual naik yang paling berdampak adalah kelas menengah ke bawah,” ungkap Alphonzus Wijaja, Ketua Umum DPP APPBI kepada media di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (30/7/2024).

“Kalau kenaikan ini diterapkan akan membuat situasi semakin tidak sehat,” ucapnya.

Tetapi Alphonzus juga memahami bahwa Pemerintah perlu menambahkan pendapatan negara dari PPN.

“Tapi saya kira bukan dengan menaikkan tarif, contohnya misalnya pajak daerah kami apresiasi ada beberapa pajak daerah yang diturunkan, misalnya wahana permainan anak, hiburan bioskop itu yang biasanya 25-30% sekarang turun hanya maksimal 10%, ternyata ini meningkatkan transaksi banyak pelaku usaha baru yang berbisnis wahana permainan anak sehingga transaksinya justru berlipat, toh pemerintah bisa menerima lebih dibandingkan menaikkan tarif,” jelas dia.

Tak hanya konsumen, Alphonzus juga melihat kenaikan PPN juga akan memberatkan pengusaha.

“Dampaknya ke pelaku usaha, daya abeli menurun, transaksi menurun, penjualan turun, akan membuat lebih sulit lagi pelaku usaha. Tarif PPN kita gak rendah-rendah sekali dibandingkan negara tetangga. Karena pertumbuhan sekarang belum optimal, jadi dorong dulu pertumbuhannya semaksimal mungkin, baru mainkan tarifnya,” imbuh pengusaha itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kenaikan PPN jadi 12% di Tangan Prabowo-Gibran

KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpilih pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan sepenuhnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 ke pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat menjawab pertanyaan awak media terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Pertanyaan mengenai PPN Saya sudah sampaikan, sekali lagi saya menyerahkan kepada pemerintahan baru untuk memutuskannya," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (24/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Airlangga mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Dia menjelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya