Investasi Asuransi Jiwa Merosot di Juni 2024, OJK Bongkar Penyebabnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan

oleh Tira Santia diperbarui 11 Agu 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi asuransi online
Ilustrasi asuransi online/Shutterstock-Feelimage.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 29,99% yoy menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan, penurunan hasil investasi terbesar terjadi pada lini usaha PAYDI, khususnya hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana.

Asuransi jiwa sendiri memiliki penempatan yang cukup signifikan padainstrumen saham dan reksadana, masing-masing sebesar 26% dan 14%dari total investasi.

Selain itu, penyebab penurunan hasil investasi tidak terlepas daripengaruh kondisi pertumbuhan ekonomi terutama saat arus investasi dipasar modal tertekan.

"Hal ini berdampak terhadap kinerja sektor pasar modal dimana pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun hingga 6% lebih dari awal tahun," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (11/9/2024).

Tinjau Strategi Investasi

Adapun untuk mengantisipasi penurunan hasil investasi pada instrumen saham dan reksadana, perusahaan asuransi jiwa perlu meninjau kembali strategi investasinya dan melakukan shifting ke instrument yang memberikan return lebih baik.

Menurutnya, perusahaan asuransi harus berpegang pada prinsipliability driven investment, guna memastikan kecukupan investasi danketepatan/timing likuiditas yang diperlukan untuk membayar manfaatkepada pemegang polis di waktu yang akan datang.

"Dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya akan terdapat perubahan alokasi aset investasi di industri asuransi," pungkasnya.

Data OJK: Premi Asuransi Tembus Rp 210 Triliun per Mei 2024

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada peningkatan dalam jumlah premi di sektor asuransi. Jumlah premi mencapai Rp 210,43 triliun atau naik 7,93 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah premi dan klaim yang dilakukan perusahaan asuransi sama-sama mengalami peningkatan. Meski, data ini dikumpulkan per Mei 2024 lalu.

"Di sisi premi dan klaim per Mei 2024 juga mengalami pertumbuhan positif. OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen year on year yaitu mencapai Rp 210,43 triliun," ungkap Ogi dalam IndonesiaRe International Conference 2024, di Jakarta, Rabu (24/7/1024).

"Pada sisi klaim tercatat pertumbuhan 9,95 year on year yaitu mencapai Rp 166,11 triliun," ia menambahkan.

Pada data yang dikumpulkan pada periode yang sama, OJK juga mencatat aset industri asuransi mencapai Rp 1.120,57 triliun. Angka ini terpantau tumbuh sebesar 1,3 persen secara tahunan.

Jika dirinci dari aspek asuransi komersial, asuransi jiwa konvensional mencatatkan aset sebesar Rp 483,94 triliun. Sementara itu aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 33,19 triliun.

"Sedangkan asuransi umum dan reasuransi konvensional mencatatkan aset aebesar Rp 271,74 triliun, untuk aset asuransi umum dan reasuransi syariah mencatatkan (aset) sebesar Rp 12,12 triliun," paparnya.

Di sisi lain, aset asuransi non komersial tercatat sebesar Rp 219,58 triliun. Ini mencakup asuransi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat proporsi premi ke luar negeri mengalami peningkatan dari 2022 ke 2023. Melihat ini, OJK mewanti-wanti perusahaan reasuransi domestik bisa mengambil peran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya