Telat Bayar Pajak Kendaraan? Kini Bisa Tanpa Sanksi, Manfaatkan Sebelum 31 Agustus 2024

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk bayar pajak kendaraan bermotor.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Agu 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2024, 14:00 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Bayar pajak kendaraan terlambat sering kali menimbulkan kekhawatiran akan sanksi yang dikenakan, dan akhirnya mengharuskan Anda membayar pajak kendaraan lebih.

Namun, jangan panik! Kini ada kebijakan yang memberikan kesempatan bagi Anda untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Agustus 2024, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

Penghapusan sanksi administratif ini berarti bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan secara otomatis oleh sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak.

Berikut poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:

  • Penghapusan Sanksi Administrasi: Sanksi administratif berupa bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBNKB akan dihapuskan.
  • Proses Penghapusan: Dilakukan secara otomatis melalui sistem, tanpa memerlukan pengajuan dari wajib pajak.
  • Batas Waktu Penghapusan: Penghapusan sanksi ini berlaku untuk pembayaran pokok pajak yang dilakukan hingga 31 Agustus 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Telat Bayar Pajak Kendaraan Setahun Bagaimana?

Bayar Pajak Kendaraan Saat Acara Car Free Day
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anda dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini melalui berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia, termasuk aplikasi SIGNAL dan gerai samsat. Namun, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun, Anda perlu mengunjungi kantor samsat induk.

Jangan tunda lagi! Segera manfaatkan kemudahan dan keuntungan ini sebelum periode penghapusan sanksi administrasi berakhir. Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih baik.

"Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan manfaatkan penghapusan sanksi administratif ini," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Senin (12/8/2024).

Yuk, manfaatkan penghapusan sanksi ini sebelum tenggat waktu pada 31 Agustus 2024.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya