Ini Imbauan BRI ke Nasabah Agar Tak Terjebak Modus Kejahatan Perbankan!

Corporate Secretary BRI Agustya, Hendy Bernadi, mengungkapkan, perseroan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah berbagai aksi scam dengan berbagai modus penipuan.

oleh Fachri pada 14 Agu 2024, 10:10 WIB
Diperbarui 14 Agu 2024, 10:11 WIB
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Perubahan Ketentuan Produk Tabungan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Liputan6.com, Jakarta Modus kejahatan perbankan semakin hari semakin bervariasi dan canggih. Ya, kini modus terbaru ditemukan yakni para pelaku scammer mengubah nomor telepon yang tercantum di kolom alamat mesin pencari Google untuk tujuan menipu masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Corporate Secretary BRI Agustya, Hendy Bernadi, mengungkapkan, perseroan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah berbagai aksi scam dengan berbagai modus penipuan, di antaranya adalah dengan menghapus informasi-informasi palsu yang mengatasnamakan BRI.

“BRI telah aware dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sebagai upaya recovery dan antisipasi berbagai modus kejahatan,” ungkapnya.

"Dengan munculnya berbagai informasi palsu yang mengatasnamakan BRI, Perseroan menghimbau kepada seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Gunakan Saluran Resmi BRI

BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Hendy menegaskan bahwa BRI hanya menggunakan saluran resmi website dan sosial media (verified atau centang biru) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas dengan alamat atau akun.

Adapun saluran resmi BRI yang bisa diakses adalah website: BRI Instagram: bankbri_id, X: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Contact BRI di nomor 1500017 & Chat Sabrina melalui WhatsApp di 0812 1214 017

Hendy juga mengimbau kepada nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan ke orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

"Termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user dan password internet banking, OTP, dsb.) melalui tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya