Pengumuman! Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus

Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) akhirnya mengumumkan jadwal pendaftaran CPNS 2024. Calon peserta diminta memantau informasi langsung di masing-masih pemerintahan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 14 Agu 2024, 12:28 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 12:14 WIB
Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS melihat nilai sementara SKD di ruang tunggu di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Hilal pendaftaran CPNS 2024 akhirnya muncul. Perlu diketahui, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) sudah memastikan jadwal pendaftaran CPNS 2024.

Pengumuman pendaftaran seleksi CPNS 2024 diumumkan melalui akun instagram resmi BKN RI.

"H-6 sebelum pendaftaran di portal SSCASN BKN dibuka‼️," tulis caption akun @bkngoidofficial, dikutip Rabu (14/8/2024).

"Pendaftaran Seleksi Formasi CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus 2024. Siapkan Diri Kalian!," tulis pengumumannya.

Dari pengumuman ini, BKN mengimbau masyarakat untuk memantau informasi dari pemerintah terkait yang akan membuka pendaftaran CPNS 2024

"Pantau informasi berikutnya hanya di kanal resmi pemerintah," tulisnya.

Ini Syarat, Dokumen yang Disiapkan

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya harus dipenuhi oleh peserta CASN:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  4. Ijazah.
  5. Transkrip Nilai.
  6. Pas Foto.
  7. Swafoto atau Selfie.
  8. Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi CPNS 2024 dan instansi yang akan dilamar. 
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) sudah memastikan jadwal pendaftaran CPNS 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) sudah memastikan jadwal pendaftaran CPNS 2024. (dok:@bkngoidofficial)

Link dan Cara Daftar CPNS

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Pendaftaran CPNS dan PPPK biasanya bisa dilakukan melalui situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id. Lebih jelasnya lagi berikut ini adalah cara mendaftar CPNS:

1. Masuk ke situs resmi SSCASN atau melalui link sscasn.bkn.go.id.

2. Buatlah aku dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

3. Setelah itu lakukan login dengan menggunakan NIK sebagai usernamenya dan password yang telah didaftarkan.

4. Kemudian isi biodata dengan lengkap dan akurat.

5. Pilih jenis seleksi formasi instansi serta jabatan yang sesuai dengan pendidikan.

6. Lengkapi dengan benar dan jelas data terkait pendidikan.

7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

8. Selanjutnya cek kembali kelengkapan data dan dokumen yang diunggah.

9. Cek kartu informasi hingga kartu pendaftaran.

10. Kemudian verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar tersebut.

11. Jika dokumen berhasil di verifikasi pelamar yang lolos seleksi administrasi akan dinyatakan lulus dan pelamar bisa mencetak kartu ujian di akun SSCASN.

Syarat Daftar CPNS Apa?

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lantas apa saja syarat daftar CPNS 2024 dan PPPK 2024?

Peserta yang memenuhi syarat CPNS 2024 dipersilakan untuk mendaftar. Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB 27/2021:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
  4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  6. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  7. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya