Menko Airlangga Optimistis Inkluasi Keuangan Tembus 90% pada 2024

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis tingkat inklusi keuangan capai 90 persen pada 2024.

oleh Arief Rahman H diperbarui 22 Agu 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 16:30 WIB
Menko Airlangga Optimistis Inkluasi Keuangan Tembus 90% pada 2024
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memamerkan sejumlah program pemerintah yang dinilai memiliki aspek peningkatan inklusi keuangan.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90 persen pada 2024. Dia memamerkan sejumlah program pemerintah yang dinilai memiliki aspek peningkatan inklusi keuangan.

Data tersebut tentunya berbeda dengan indeks inklusi dan literasi keuangan yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencatat, indeks literasi keuangan masyarakat mencapai 65,43 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.

"Tingkat inklusi keuangan terus meningkat dan saya optimis capaiannya bisa mencapai 90 persen di tahun 2024. Memang agak-agak beda dengan data yang ditampilkan OJK," kata Menko Airlangga dalam Peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, alasan dibalik tingginya indeks inklusi keuangan yang disebutkannya tadi. Lantaran, Menko Airlangga memasukkan sejumlah program pemerintah yang dinilai memuat aspek peningkatan inklusi keuangan.

"Karena kemi memasukkan program PKH itu lebih dari 20 juta, kemudian Kartu Prakerja, itu yg mendaftar juga lebih dari 80 juta dan yang ikut sekitar 18 juta, dan seluruhnya menggunakan e wallet," ungkap Menko Airlangga.

Di samping itu, ada program penerima bantuan iuran (PBI) dalam BPJS Kesehatan, Kartu Tani yang menjangkau sekitar 9 juta petani, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang menjangkau lebih dari 666 ribu mahasiswa.

Belum lagi, dia menghitung sertifikat elektronik, sertifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga sertifikat halal yang dinilai bisa dimanfaatkan untuk masyarakat mengakses keuangan formal. Aspek tersebut dinilai Menko Airlangga masuk bagian upaya meningkatkan inklusi keuangan.

"Jadi mubgkin program-program ini lah yang terus kita dorong untuk menjadi bagian daripada data keuangan melalui berbagai sevice atau pun berbagai bantuan sosial yg dllakukan oleh pemerintah," kata Menko Airlangga.

 

Perluas Variabel Survei

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan kegiatan audiensi dengan kelompok ahli Satgas AZEC dan Satgas Semikonduktor secara virtual, Selasa (2/4/2024). (Dok Kemenko Perekonomian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan kegiatan audiensi dengan kelompok ahli Satgas AZEC dan Satgas Semikonduktor secara virtual, Selasa (2/4/2024). (Dok Kemenko Perekonomian)

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyarankan survei indeks inklusi keuangan dan literasi keuangan dilakukan dengan tambahan variabel. Tak hanya produk-produk yang diawasi OJK, tapi juga mencakup pada program-program pemwerintah.

"Mungkin tahun depan surveinya bisa diintegrasikan keseluruhan sehingga dengan demikian produk yang disurvei tidak hanya produk yang dalam tanda petik diawasi kalau produk dibawah OJK, tapi yang tadi saya sebut untuk program pemerintah untuk membantu inklusi keuangan," urainya.

Dia mencatat, pada aspek ekonomi digiral, terdata asa 45 juta penggunaan QRIS, lalu uang elektronik yang mencapai 156,4 juta pengguna. Ditambah lagi program PKH, Kartu Prakerja, Kartu Tani, hingga KIP Kuliah.

"BOS tunai dan transaksi non tunai di layanan pemerintah yang juga merupakan bagian dari inklusi keuangan bagi masyarakat berpendapatan rendah," tegasnya.

 

Manajemen Kartu Prakerja Menang Gugatan LP Kita Mahir, Ini Perkaranya

Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja.

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja.

Sebelumnya, LP Kita Mahir melayangkan gugatan kepada MPPKP atas keluarnya Surat Keputusan Direktur Eksekutif MPPKP yang mencabut Penetapan LP Kita Mahir dari ekosistem Prakerja.

Dikutip dari Keterangan Manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja, Kamis (22/8/2024) SK Pencabutan ini dikeluarkan atas dasar temuan pelanggaran penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh LP Kita Mahir.

Sejak 2020, MPPKP sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Prakerja Pasal 19 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Prakerja Pasal 53, MPPKP menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.

Setelah surat panggilan sidang diterima oleh MPPKP pada bulan April 2024, MPPKP bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI telah mengikuti seluruh proses persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan persiapan hingga putusan perkara sebagaimana dimaksud.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LP Kita Mahir. Lebih lanjut, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat (MPPKP) mengenai gugatan yang diajukan LP Kita Mahir adalah prematur.

 

 

Gugatan Diajukan LP Kita Mahir

Prakerja
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja & kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja.

Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh LP Kita Mahir tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan bahwa MPPKP telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dan peraturan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pelatihan lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan demi menjaga integritas dan tercapainya tujuan Program Kartu Prakerja yaitu untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.

Di samping itu, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen melakukan asesmen terhadap Lembaga Pelatihan dan Program Pelatihan sebelum mereka bergabung ke dalam ekosistem Prakerja. Terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan yang diterima, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen yang berbeda-beda untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan.

MPPKP tidak ragu untuk menempuh/menjalankan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi pelaksanaan tata kelola dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

 

Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya