Jalankan Mandat OJK, Investree Restrukturisasi Manajemen

Investree terus berupaya memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal dan mengembalikan kepercayaan publik.

oleh Arthur Gideon diperbarui 24 Agu 2024, 20:40 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 20:40 WIB
Logo Investree
Investree telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi risiko. (Logo Investree)

Liputan6.com, Jakarta - PT Investree Radhika Jaya (Investree) tengah berupaya untuk memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan. Investree berkomitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi terkait perkembangan bisnis termasuk restrukturisasi kepada para pemangku kepentingan.

Dikutip dari keterangan tertulis perusahaan, Sabtu (24/8/2024), Investree terus berupaya memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal dan mengembalikan kepercayaan publik.

Langkah pertama yang dilakukan adalah restrukturisasi manajemen. Investree telah melakukan restrukturisasi dan membentuk satuan tugas harian (caretaker) untuk menjalankan tugas pemantauan, menjaga tata kelola, serta menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara terbatas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam kapasitas operasional serta manajemen yang terbatas.

Kemudian peningkatan Keamanan. Investree telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi risiko.

Kemudian yang ketiga atau terakhir mengenai Dana Operasional. Untuk memenuhi tanggung jawab Investree kepada para pemangku kepentingan, Investree terus mengupayakan untuk menjaga arus kas perusahaan secara berhati-hati dan memadai.

Utamanya dialokasikan untuk menjalankan aktivitas penagihan (debt collection) kepada debitur serta menjaga keutuhan data," tulis keterangan tersebut. 

Keterbukaan ini ini merupakan inisiatif perusahaan untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang kewenangannya diatur sesuai ketentuan POJK 10/2022, termasuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan perusahaan.

Menanggapi tuduhan dan klaim tidak berdasar yang muncul, Investree telah memulai investigasi internal dan eksternal untuk mengidentifikasi sumber dari klaim-klaim tersebut.

Tim satuan tugas (caretaker) Investree berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan hukum Indonesia. Investree berfokus pada upaya melindungi keberlangsungan perusahaan.

Investree menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kerja sama semua pemangku kepentingan selama masa restrukturisasi ini.

Begini Kabar Teranyar Soal Kredit Macet di Investree

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah melakukan pemeriksaan dan memantau perkembangan serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree, baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.

 
"Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan progres pemenuhan ekuitas Investree salah satunya dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pemegang saham," kata Agusman dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (10/3/2024).

Terkait dengan nasip pra lender di Investree, kata Agusman, dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa Pemegang Saham masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet, salah satunya melalui upaya collection.

Pengawasan Lebih Lanjut

Adapun OJK akan melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana.

Diketahui sebelumnya, pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman atau kredit.

Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya